Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Iim Saksi Kunci Kasus Suap Zumi Zola Ditemukan Tewas tak Wajar di Dalam Rumah, Pintu Terkunci

Iim sudah beberapa kali hadir di persidangan terdakwa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sejumah anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kunci

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses kasus korupsi suap yang menyeret Zumi Zola menghadapi kendala.

Pasalnya datang kabar bahwa sang saksi kunci kasus tersebut meninggal dunia.

Ia ditemukan tewas tak wajar di dalam rumah.

Baca juga: Zumi Zola Mendadak Dipanggil KPK, Diperiksa Lagi Padahal Baru Bebas, Ternyata Masih Soal Kasus Ini

Saksi kunci tersebut benama Muhammad Immanudin atau sering disapa Iim.

Ia ditemukan meninggal dunia oleh sopirnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Jangan sampai ada fakta lain sebagai penyebab kematian saksi kunci tersebut.

Baca juga: Ingat Zumi Zola? Dulu Dipenjara karena Kasus Korupsi, Kini Bebas Bersyarat

TEWAS GANTUNG DIRI, saksi kunci Zumi Zola ditemukan tak bernyawa di dalam rumah. 

Seperti yang diketahui, Zumi Zola kini telah tersandung kasus korupsi atau penyuapan dana. 

Bersamaan dengan heboh kasus korupsi, saksi kunci Zumi Zola dikabarkan tewas gantung diri di rumah. 

Kondisi korban nampak mengenaskan. 

Baca juga: Ingat Ayu Dewi? Dulu Diputus Zumi Zola Via SMS, Kini Bahagia Dengan Regi Datau Pengusaha Tajir

Dikabarkan jika korban terkunci di dalam rumah. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Hasil penyelidikan kepolisian, Muhammad Immanudin (Iim), saksi kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ketok palu Zumi Zola tewas gantung diri di rumahnya, di Jambi.

Pengantar uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini ditemukan tewas di rumah pribadinya, Jalan Sunan Giri, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Senin (12/6/2023).

Iim sudah beberapa kali hadir dalam persidangan untuk terdakwa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sejumah anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya sebagai saksi kunci.

Iim berperan sebagai pengantar uang dalam korupsi berjamaah tersebut.

“Dari hasil lidik personil dan keterangan para saksi,

Korban Iim meninggal karena bunuh diri,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Pamenan melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).

Pamenan mengatakan, korban Iim ditemukan tewas gantung diri di rumahnya oleh sopir pribadinya. 

Peristiwa bermula ketika korban meminta saksi atau sopirnya yang bernama Sendi untuk menjemput orangtuanya yang sedang berada di rumah keluarga lainnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, saksi bersama ibu korban kembali ke TKP dan didapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.

Sendi berusaha menggedor pintu tapi tidak ada jawaban.

Saksi pun menginformasikan kepada keluarga korban untuk datang dan membawa kunci cadangan.

Pada pukul 12.45 WIB, Fikri Adila keluarga korban datang dan membuka pintu rumah dengan kunci cadangan.

Setelah pintu terbuka terlihat korban sudah tergantung di ruang tamu.

Saat ini jenazah sudah dikuburkan pihak keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota.

10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

10 nama narapidana koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa,  6 September 2022, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola.

10  narapidana koruptor tersebut diketahuimenerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.

Enam narapidana dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, sementara empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Para napi yang dibebaskan tersebut, sebagian di antaranya adalah nama-nama beken, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com.

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

5. Irfan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020)

Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun. (Kompas.com/ Suwandi)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved