Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zumi Zola Mendadak Dipanggil KPK, Diperiksa Lagi Padahal Baru Bebas, Ternyata Masih Soal Kasus Ini

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Instagram@zumizola.official
Zumi Zola 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Zumi Zola kini tengah menikmati masa berada di luar penjara, itu lantaran sudah bebas bersyarat.

Namun belakangan ia dipaggil lagi oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kali ini terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga: Ingat Zumi Zola? Dulu Dipenjara karena Kasus Korupsi, Kini Bebas Bersyarat

Ia menjalani proses pemeriksaan, Selasa (27/9/2022).

Tim penyidik mencecar mantan selebriti itu soal adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.

"Saksi hadir di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. 

Baca juga: Ingat Ayu Dewi? Dulu Diputus Zumi Zola Via SMS, Kini Bahagia Dengan Regi Datau Pengusaha Tajir

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (Tribunnews.com)

Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ali, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali belum mau menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Rahasia Ayu Dewi Berhasil Gaet Pria Kaya, Dulu Gagal Nikahi Zumi Zola


Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Baru Keluar dari Lapas, KPK Periksa Zumi Zola soal Perintah Penyiapan Uang ke Anggota DPRD Jambi.(Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.

Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved