Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perguruan Tinggi di Sulut

Terungkap Penyebab 2 Perguruan Tinggi Swasta di Sulut Ditutup, Ini Penjelasan Kepala LLDIKTI

Ini penyebab dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, Sulut dicabut izin operasionalnya oleh Kemdikbudristek.

|
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Tribun Manado
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosultteng, Munawir Sadzali Razak mengungkap penyebab dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, Sulut dicabut izin operasionalnya oleh Kemdikbudristek. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kampus bodong kini tengah hangat diperbincangkan warga Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui ada dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, Sulut yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek ).

Adapun kedua PTS ini yaitu STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado.

Hal tersebut dibenarkan Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosultteng, Munawir Sadzali Razak.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) Wilayah XVI Gosulutteng Munawir Razak saat menjadi narasumber Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Sabtu (10/6/2023).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) Wilayah XVI Gosulutteng Munawir Razak saat menjadi narasumber Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Sabtu (10/6/2023). (Tribun Manado)

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Lulus dari PTS Bodong di Sulawesi Utara

"Betul, pada bulan Mei kemarin secara nasional memang ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izinnya atau ditutup oleh pemerintah. Dari total yang bermasalah ada 59, sebagian diberikan sanksi pembinaan. Diberikan waktu 3-6 untuk perbaikan. Sedangkan yang pelanggaran parah langsung diberikan sanksi pencabutan izin, dua di antaranya di wilayah Gosulutteng, Kota Manado," ungkap Munawir Sadzali Razak dalam Podcast Tribun Manado.

Munawir Sadzali Razak pun menuturkan total sampai dengan saat ini di Sulut ada lima PTS yang ditutup.

Penyebab 2 PTS di Sulut Ditutup

Penyebab dua PTS di Sulut ditutup pun diungkap Munawir Sadzali Razak.

"Dua PTS yang baru-baru ini bermasalah, pelanggarannya ada pada saat PTS itu sudah tidak terakreditasi baik institusinya, program studi, namun tetap mengeluarkan ijazah atau meluluskan (mahasiswa)," kata Munawir.

Selain itu terungkap jika ada 700 mahasiswa yang kabarnya lulus dari PTS bodong tersebut.

"Pihaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ada 700 lebih lulusan dari dua perguruan tinggi itu. PTS yang tak terakreditasi namun meluluskan mahasiswa, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 pelanggaran administrasi berat. Pihaknya melihat ada pelanggaran lainnya atas penutupan dua PTS di Kota Manado," lanjut Munawir.

Dalam kesempatan yang berbeda, Munawir menyebut 2 pelanggaran yang dilakukan PTS bodong tersebut.

Pertama, memberikan gelar pada saat program studi tidak terakreditasi

"Akreditasi sudah mati tetapi kami lihat di Pd Dikti ada terus yang diluluskan," kata Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).

Kedua, memberikan gelar atau menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak pernah kuliah di kampus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved