Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perguruan Tinggi di Sulut

Inilah yang Jadi Kekurangan Perguruan Tinggi di Wilayah Gorontalo Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah

Dalam perbincangan Kepala LLDIKTI Wilayah Gosulutteng dengan Pimred Tribun Manado, Jumadi Mappanganro terungkap soal adanya aktivitas kampus bodong

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Tribun Manado
Podcast Waspada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bodong oleh Tribun Manado yang dipimpin Jumadi Mappanganro dan menghadirkan narasumber Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosultteng, Munawir Sadzali Razak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosultteng (Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah) Munawir Sadzali Razak baru-baru ini datang ke podcast Tibun Manado.

Dalam perbincangan Kepala LLDIKTI Wilayah Gosulutteng dengan Pimred Tribun Manado, Jumadi Mappanganro terungkap soal adanya aktivitas kampus bodong di Sulut.

Pun terungkap pula ada ratusan mahasiswa yang ternyata lulus dari kampus yang tak terakreditasi tersebut.

Dari perbincangan tersebut pun terungkap apa saja kekurangan perguruan-perguruan tinggi di wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Diberitakan sebelumnya keberadaan kampus bodong di Sulut bikin heboh warga.

Terlebih adanya kabar  bahwa Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) itu sampai meluluskan ratusan mahasiswa.

Ada 700 mahasiswa yang kabarnya lulus dari PTS bodong itu.

PTS bodong tersebut ternyata berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Diketahui pula ada dua PTS di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Kedua PTS ini adalah STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado, Sulawesi Utara.

Pencabutan ini dilakukan kerena Kemdikbudristek menemukan ada pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak mengatakan ada beberapa pelanggaran pasal berat yang dilanggar oleh kedua kampus tersebut.

Pelanggaran yang pertama, memberikan gelar pada saat program studi tidak terakreditasi.

"Akreditasi sudah mati tetapi kami lihat di Pd Dikti ada terus yang diluluskan," kata Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).

Pelanggaran yang kedua, memberikan gelar atau menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak pernah kuliah di kampus tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved