Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perguruan Tinggi di Sulut

Sejumlah PTS di Sulut Terancam Ditutup, Meike Imbar: Pemberian Ijin Harus Dipertegas

Keputusan pemerintah untuk menutup beberapa PTS yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) sudah melalui pertimbangan yang matang.

Dookumentasi Meike Imbar
Meike Imbar selaku Pengamat Pendidikan dan Dosen di Universitas Manado (Unima) Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredarnya penetapan penutupan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) membuat Meike Imbar selaku Pengamat Pendidikan dan Dosen di Universitas Manado (Unima) Sulawesi Utara merasa miris.

Akan tetapi dia mengatakan keputusan pemerintah untuk menutup beberapa PTS yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) sudah melalui pertimbangan yang matang dan harus dihormati semua pihak.

"Dengan adanya penutupan dua PTS ini harusnya menjadi peringatan kepada perguruan tinggi lain agar tidak terjadi hal serupa," tulisnya kepada Tribun Manado via Whatsapp, Kamis (15/6/2023).

Pasalnya pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan yang harus ditaati oleh tiap perguruan tinggi khususnya di Sulawesi Utara

Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan tersebut jangan hanya dijadikan aksesoris atau hanya pelengkap agar mendapatkan izin operasional tapi harus ditaati agar tidak terjadi hal seperti ini.

"Berbagai aturan tersebut bukanlah sekedar aksesoris atau pelengkap demi memperoleh ijin operasional tetapi harus diterapkan dalam proses layanan perguruan tinggi," Katanya.

Dirinya juga menambahkan, secara internal memang setiap perguruan tinggi memiliki statuta dan aturan akademik yang menjadi kode etik pelaksanaan pelayanan pendidikan.

Dan ia berharap aturan akademik yang ada di Perguruan Tinggi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengatakan, penutupan PTS ini berdampak pada proses studi Mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut

Bukan hanya mahasiswa menurut Meike orang tua dari mereka juga mengalami kerugian material

Meike juga berharap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut bisa mengganti kerugian material termasuk mengurus perpindahan mahasiswa ke PTS lain dengan jurusan yang relevan.

"Semestinya kerugian material mahasiswa dibebankan kepada PTS yang bersangkutan , termasuk mengurus perpindahan mereka ke Perguruan tinggi lainnya yang relevan dengan program studi yang sedang diikuti," ucapnya.

Meike juga menyarankan kedepannya perlu ada tindakan tegas dari pemerintah kepada Perguruan Tinggi yang tidak menjalankan aturan.

Menurutnya jika perlu ancaman pidana bagi Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mengelola dengan sepatutnya.

Dikarenakan ini dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Perguruan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved