Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup Esok, Ini Harapan Parpol di Sulawesi Utara

Beberapa partai politik di Sulawesi Utara berharap MK lebih bijak dalam memutuskan sistem pemilu. Mereka tidak ingin ada kegaduhan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kantor KPU Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Para bakal calon anggota legislatif di Sulawesi Utara berdebar menjelang sidang putusan MK tentang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Jika MK mengabulkan, maka proporsional tertutup berlaku lagi.

Itu berarti pemilih akan memilih parpol yang sama artinya dengan kiamat bagi para bacaleg. 

Sejumlah parpol di Sulut menyuarakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup

Wakil Ketua Golkar Sulut, Feryando "Yoyo" Lamaluta, mengatakan Golkar Sulut menyiapkan susunan caleg sesuai sistem proporsional terbuka.

"Kami siapkan sesuai sistem proporsional terbuka," katanya, Rabu (14/6/2023).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut, Billy Lombok, berharap MK mendengar aspirasi rakyat yang ramai menolak proporsional tertutup.

Menurut dia, harapan rakyat adalah dapat memilih sendiri wakilnya.

"Rakyat harus diberi kesempatan menentukan wakilnya sendiri," katanya.

Ketua NasDem Sulut, Victor Mailangkay, menuturkan sistem proporsional tertutup dapat memicu kegaduhan politik.

Baca juga: AHY Potensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ketum Demokrat akan Bertemu dengan Puan Maharani

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Rabu 14 Juni 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Ia berharap MK arif dalam memutuskan. 

Ketua DPD PSI Sulut, Melky Pangemanan, mengatakan PSI Sulut menolak keras sistem proporsional tertutup.

"Posisi kami menolak sistem proporsional tertutup," kata dia, Jumat (2/6/2023).

Menurut Melky Pangemanan, proporsional tertutup bertentangan dengan semangat reformasi.

Menerapkannya akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. 

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Berdasar survei terbaru Charta Politika diprediksi hanya delapan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Berdasar survei terbaru Charta Politika diprediksi hanya delapan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen. (TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN)

Melky Pangemanan menuturkan, kalaupun MK memutuskan pemberlakuan kembali proporsional tertutup, maka wewenang kembali ada di DPRD dan lembaga pemilu.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved