Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Siswa SMP

Kronologi hingga Motif Pembunuhan Siswa SMP, Dihabisi Teman Kelas, Diduga Korban Sempat Dirudapaksa

Simak kronologi hingga motif pembunuhan siswa SMP di Mojokerto yang diduga dilakukan dua pelaku pria.

Editor: Tirza Ponto
mohammad romadoni/surya.co.id
Kronologi hingga motif pembunuhan siswa SMP di Mojokerto yang diduga dilakukan dua pelaku pria. Salah satu pelaku adalah mantan kekasih sekaligus teman sekelas. 

Tak hanya itu, kedua pelaku pun melucuti barang berharga korban.

Pelaku sempat menjual Handphone milik korban senilai Rp.1 juta dan hasilnya dibagi dua.

Sedangkan, motor korban Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.

4. Pelaku jual ponsel, lalu ditangkap

Setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya Rara, polisi akhirnya bergerak.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti petunjuk berupa ponsel milik korban di tangan warga yang membeli di salah satu toko seluler.

Dari pengakuan pemilik toko, yang bersangkutan menerima ponsel itu dari tersangka AB.

Dari keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan bukti petunjuk itu polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut.

"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," jelasnya Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/5/2023).

Akhirnya AB dan AD ditangkap di rumahnya pada Senin (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari A," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku itulah akhirnya jenazah korban ditemukan di parit dekat rel kereta api Desa Mojoranu.

"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk dilakukan autopsi," ucap Bambang

Ditambahkannya, pelaku anak dibawah umur tetap diproses diperadilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.

Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved