Korupsi Dinas Pariwisata Minahasa
Breaking News: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara
Sherly Debby Bukara divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi perjalanan Dinas Pariwisata ke Rusia di tahun 2016.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.

Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Menyatakan terdakwa Sherly Debby Bukara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sherly Debby Bukara dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, selain itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," ucapnya lagi.
"Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurum waktu satu bulan pasca putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," tutur JPU.
Bila terdakwa tak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo A17 pada Juni 2023, Miliki Spek Gahar, Kini Semakin Murah
Baca juga: Pemutaran Film Guru Tua dalam Kenangan saat Haul Akbar Habib Idrus Bin Salim Aljufri di Kota Bitung
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan atau pledoi.
"Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan yang mulai," ujar Santrawan.
Sekadar informasi, terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa.
Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Terdakwa saat itu diduga melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Sulawesi Utara Malah tak Ditahan |
![]() |
---|
Berikut Vonis Sherly Debby Bukara Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata Minahasa 2016 |
![]() |
---|
Nama Anak Eks Bupati Minahasa Disebut di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata 2016, Perannya |
![]() |
---|
Anak Mantan Bupati Minahasa Disebut Terima Uang di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.