Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD: Orang yang Meracik Sambal dan Minuman Ganja Tak Boleh Dihukum

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan bahwa Orang yang Bikin Sambal dan Minuman Ganja Tidak Boleh Dihukum saat berbicara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (13/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD berkesempatan menjelaskan aturan hukum di Indonesia.

Mahfud MD menyatakan bahwa perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak boleh dihukum.

Mahfud MD mencontohkan orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum.

Hal itu karena hukumnya tidak ada dalam Undang-undang.

Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikannya saat orasi ilmiah disampaikan dalam acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (13/6/2023).

“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada Undang-undang.

Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam Undang-undang,”kata Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan bahwa Orang yang Bikin Sambal dan Minuman Ganja Tidak Boleh Dihukum saat berbicara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (13/6/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan bahwa Orang yang Bikin Sambal dan Minuman Ganja Tidak Boleh Dihukum saat berbicara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (13/6/2023). (Kompas.com/Masriadi Sambo)

Dia memberikan contoh terkait azas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang.

“Dalam Al Quran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud Md.

Mahfud memberi contoh lain, misalnya sudah melakukan keputusan dan inkrah itu harus ditaati.

Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil.

“Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,” katanya.

Mahfud mengatakan keputusan hakim itu mengikat dan mengakhiri semua perselisihan.

Jika tidak disetujui tidak apa-apa, tapi keputusan hakim itu harus ditaati.

“Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk ke hukum moderen lewat civil code masuk ke Perancis,

kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811 dan masuk ke Indonesia tahun 1846 lalu diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Transaksi di Balik Meja DPR dan Penyusup, Persekongkolan di Lembaga Pemerintahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved