Mata Lokal Memilih
Golkar Sulawesi Utara Siapkan Caleg Sesuai Sistem Proporsional Terbuka
Wakil Ketua DPD 1 Golkar Sulut Feryando Lamaluta mengatakan, partai Golkar bersiap untuk proporsional terbuka.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji material terhadap sistem proporsional terbuka.
Jika gugatan dikabulkan, maka sistem proporsional tertutup akan berlaku lagi.
Itu berarti rakyat akan memilih parpol, bukan caleg.
Sejumlah parpol di Sulut menyerukan penolakan terhadap pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua DPD 1 Golkar Sulut Feryando Lamaluta mengatakan, partai Golkar bersiap untuk proporsional terbuka.
"Golkar menyiapkan seluruh kadernya yang dicalegkan untuk ikut kontestasi caleg dengan regulasi yang ada saat ini yaitu proporsional terbuka," kata dia Rabu (13/6/2023).
Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sejumlah Partai di Sulut
Gelombang penolakan terhadap pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup terus disuarakan di Sulut.
Salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPD PSI Sulut Melky Pangemanan mengatakan, PSI Sulut menolak keras sistem proporsional tertutup.
"Posisi kami menolak sistem proporsional tertutup," kata dia Jumat (2/6/2023).
Menurut Melky, proporsional tertutup bertentangan dengan semangat reformasi. Menerapkannya akan membawa Indonesia kembali ke zaman orde Baru.
Melky menuturkan, kalaupun MK memutuskan pemberlakuan kembali proporsional tertutup, maka wewenang kembali ada di DPRD dan lembaga pemilu.
Isu bakal berlakunya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dalam pileg berembus kencang. Adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang membebernya.
Denny mengaku sudah mengantongi hasil putusan hakim MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Informasi itu diperolehnya dari sumber terpercaya.
Pengamat Politik Sulut Ferry Liando menuturkan, berlakunya kembali sistem proporsional tertutup masih sebatas isu. MK sebagai yang punya gawean sudah mengklarifikasi bahwa mereka belum bersidang.
"Sampai sekarang oknum yang menyebarkan isu bahwa MK akan memutuskan SPDTt (sistim proporsional daftar tertutup) sebagai sistim yang akan digunakan pada pemilu 2024 belum bisa mempertanggungjawaban sumber informasinya," katanya.
Ferry mengurai plus minus pemberlakuan sistem proporsional tertutup.
Menurut dia, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos nama orang, tapi logo parpol. Ini lebih mudah secara teknis.
"Secara teknis sistim ini memang lebih mudah baik dari pencetakan surat suara, pendistribusian, pencoblosan, penghitungan hingga rekapitulasi.
KPU tidak perlu melakukan sortir nama calon secara ketat, tidak perlu khawatir surat suara tertukar dapil, surat suara tidak sulit dibuka, dicoblos, dan dilipat karena ukurannya tidak terlalu panjang dan lebar serta mekanisme rekapitulasi yang mudah karena penghitungannya bukan per caleg tapi cukup parpol saja," katanya.
Namun, beber dia, SPDTt akan beresiko bagi parpol sendiri. Itu dikarenakan kebiasaan di internal parpol yang mewajibkan imbalan bagi siapa saja yang membutuhkan posisi.
"Contoh dalam hal suksesi ketua parpol di daerah, ada kewajiban uang setoran bagi masing-masing calon.
Siapa yang menawar dengan nominal tertinggi maka jabatan akan diberikan kepadanya, lalu pada momentum pemilu, sebagian parpol juga kerap memperjualbelikan kartu tanda anggota (KTA) kepada siapa saja yang ingin menjadi caleg.
UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat caleg harus memiliki KTA. Meski bukan kader parpol tapi jika seseorang memiliki KTA maka memungkinkan baginya memenuhi syarat menjadi caleg," lanjutnya.
Ia menilai, ditinjau dari kondisi tersebut, SPDTt berpotensi menjadikan parpol makin korup. Kewenangan absolut parpol untuk menentukan siapa yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD bisa jadi akan di tentukan oleh setoran tertinggi.
"Ada semacam sistim lelang. Pemenangnya ditentukan oleh tawaran tertinggi," kata dia.
Sesungguhnya, kata dia, SPDTt sebetulnya sangat efektif membendung pemilih pragmatis dan calon yang kerap terbiasa menyuap pemilih pada setiap kali pemilu.
SPDTt juga dapat mencegah persaingan tidak sehat antar calon dalam satu parpol yang sama serta mencegah politisasi SARA.
Namun dalam kondisi saat ini, SPDTt justru akan menyuburkan korupsi di internal parpol. Ia membeber, SPDTt akan efektif jika semua parpol peserta pemilu memiliki kelembagaan yang kuat.
"Cirinya cirinya pertama parpol harus memiliki sistim kandidasi yang tersistematis, prosedur dan selektif. Parpol yang memiliki sistim rekrutmen, kaderisasi dan seleksi yang tertata rapi sangat efektif mendukung SPDTt.
Selama ini belum banyak parpol yang melakukan sistim kaderisasi yang baik serta proses seleksi yang objektif. Calon parpol baru di tunjuk pada saat tahapan pencalonan DPR/DPRD di buka," katanya.
Harusnya, kata dia, jauh sebelum tahapan pencalonan, parpol sudah menyeleksi dan wajib melalui proses uji publik sebagaimana tuntutan UU no 2 tahun 2008 tentang parpol.
Tanpa seleksi terbuka maka membuka peluang terjadinya jual beli KTA, mahar dan politik dinasti/kerabat elit parpol.
"Di jaman orde baru, Golkar menerapkan syarat calon harus memiliki persyaratan memiliki prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercelah (PLDT). Cara ini masih relevan untuk diadopsi," katanya.
Hal kedua, bebernya, SPDTt akan efektif jika kemampuan finansial parpol sudah mapan.
Jika belum maka parpol akan memanfaatkan imbalan bagi calon sebagai kompensasi kursi. Ketiga SPDTt akan efektif jika tradisi oligarki dan politik kekerabatan dapat dikendalikan.
"Jika parpol masih dikendalikan oleh pemilik modal, maka bisa jadi calon yang terpilih merupakan titipan. Demikian juga dengan terpilihnya calon karena memiliki kedekatan dengan elit parpol," katanya. (Art)
Baca juga: Rolling Jabatan Belum Dilaksanakan, Ini Penjelasan Kepala BKPP Bolaang Mongondow
Baca juga: Said Abdullah Bantah PDIP-Ganjar Pranowo buat Kontrak Politik Menteri Strategis Ditentukan Parpol
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.