Kasus Mario Dandy Satriyo
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak
Ayah D, Jonathan Latumahina dan Kuasa Hukum Shane Lukas terlibat debat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jonathan Latumahina yang merupakan Ayah daru D (17) mengatakan, orangtua Shane Lukas Rotua (19) beberapa kali menjenguk dan mendoakan anaknya ke rumah sakit setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Shane Lukas Mario Dandy Satriyo kini telah menjalani prosesi sidang atas kasus penganiayaan terhadap D alias David Ozora.
Meski telah minta maaf, Jonathan tidak serta merta memaafkan Shane begitu saja.
Hal itu karena Jonathan tahu bahwa Shane yang memprovokasi Mario untuk menganiaya D.
"Saya tahu bapaknya Shane beberapa kali datang ke rumah sakit juga, menyampaikan itu dan mendoakan.
Tapi, Shane juga yang memanas-manasi Dandy untuk mukuli D," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kuasa hukum kemudian melontarkan pertanyaan kepada Jonathan soal peran Shane saat menganiaya D. Adapun informasi keterlibatan Shane disampaikan paman D, Rustam Hatala.
"Kalau boleh saya tanya, apakah saat itu saat itu Pak Rustam memberi tahu Shane itu perannya apa?" ucap kuasa hukum Shane.
Jonathan mengatakan Rustam mengetahui peran Shane itu berdasarkan pemberkasan yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: David Ozora Dituding, Terungkap Fakta Baru Hubungan Asmara AGH dan Mario Dandy Satriyo
Lantas, kuasa hukum kembali bertanya pada ayah D soal pelaku langsung yang menganiaya anaknya.
"Shane yang pertama kali bawa kabur mobil, tapi dicegat satpam di kompleks. Kenapa mobilnya dikabur-kaburin terus? Nyimpen apa di situ?" ucap Jonathan.
"Yang mengusulkan (D) dipukuli saja itu Shane," ucap Jonathan.
Kuasa hukum kembali bertanya soal peran Shane saat penganiayaan. Pasalnya, kata kuasa hukum, pernyataan Shane yang dianggap provokasi itu masih bisa diperdebatkan.
"Bapak tahu isilah 'side kick'? Jongos atau pendamping? Sehingga terjadi kejadian itu. Kan kita harus melihatnya komprehensif," ucap Jonathan.
Menurut Jonathan, pemukulan terjadi karena pelaku adalah "iblis". Selain itu, kata dia, AG (15) juga sudah membantah tuduhan terhadap D yang memancing emosi Mario.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Emosi Dengar Kabar AGH Disetubuhi David Ozora, Diungkap Jaksa dalam Sidang
D diancam ditembak oleh Mario Dandy
Jonathan Latumahina mengataka, anaknya sempat diancam untuk ditembak oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebelum kejadian penganiayaan.
Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya hakim bertanya kepada Jonathan apakah selama ini putranya itu pernah bercerita memiliki musuh atau tidak.
"Selama ini saudara ada pernah tahu enggak atau saudara D ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam, segala macamnya pernah?" tanya hakim.
Jonathan mengatakan, ancaman kepada D baru ia ketahui setelah melihat riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik anaknya itu selepas kejadian penganiayaan.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelfon Brimob, akan menyelesaikan D.
Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan mengatakan, pesan yang berisi ancaman kepada D dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik AG.
Namun, pengirimnya berulang kali memperkenalkan diri bahwa yang saat itu mengirim pesan berisi ancaman adalah Mario Dandy.
"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'.
Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," kata Jonathan.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Baca juga: David Ozora Diduga Setubuhi AGH, Mario Dandy Kesal Sang Pacar Diancam saat Berhubungan Badan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
Jonathan Latumahina
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang
sidang kasus penganiayaan david ozora
sidang mario dandy
Shane Lukas
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina: Bakal Ditembak Pakai Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.