Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak

Ayah D, Jonathan Latumahina dan Kuasa Hukum Shane Lukas terlibat debat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ayah D, Jonathan Latumahina dan Kuasa Hukum Shane Lukas terlibat debat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan Latumahina jadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora alias D digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan Latumahina jadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora alias D digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Jonathan mengatakan, pesan yang berisi ancaman kepada D dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik AG.

Namun, pengirimnya berulang kali memperkenalkan diri bahwa yang saat itu mengirim pesan berisi ancaman adalah Mario Dandy.

"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'.

Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," kata Jonathan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.

Baca juga: David Ozora Diduga Setubuhi AGH, Mario Dandy Kesal Sang Pacar Diancam saat Berhubungan Badan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved