Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak

Ayah D, Jonathan Latumahina dan Kuasa Hukum Shane Lukas terlibat debat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ayah D, Jonathan Latumahina dan Kuasa Hukum Shane Lukas terlibat debat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Emosi Dengar Kabar AGH Disetubuhi David Ozora, Diungkap Jaksa dalam Sidang

D diancam ditembak oleh Mario Dandy

Jonathan Latumahina mengataka,  anaknya sempat diancam untuk ditembak oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebelum kejadian penganiayaan.

Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya hakim bertanya kepada Jonathan apakah selama ini putranya itu pernah bercerita memiliki musuh atau tidak.

"Selama ini saudara ada pernah tahu enggak atau saudara D ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam, segala macamnya pernah?" tanya hakim.

Jonathan mengatakan, ancaman kepada D baru ia ketahui setelah melihat riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik anaknya itu selepas kejadian penganiayaan.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelfon Brimob, akan menyelesaikan D.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved