Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

16 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Berikut Alasannya

KPU Gorontalo masih terus berusaha agar pemilih di Gorontalo mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia yaitu ikut dalam Pemilu 2024.

Editor: Alpen Martinus
serambinews
Ilustrasi E KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan ribu warga Gorontalo terancam tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum.

Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan KPU Gorontalo.

Masalah dari mereka adalah belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Baca juga: Cukup Mengejutkan, 60 Persen Jamaah Calon Haji Gorontalo Punya Penyakit Beresiko Tinggi Ini

Sedangkan itu menjadi satu di antara syaratn yang harus dimiliki pemilih.

Sementara di Gorontalo tercatat ada 16.007 warga yang belum melakukan perekaman.

KPU Gorontalo masih terus berusaha agar pemilih di Gorontalo mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia yaitu ikut dalam Pemilu 2024.

Tentu bagi mereka yang memenuhi syarat di antaranya usia.

Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Gorontalo Pakai Buah Durian, Polisi Amankan Empat Tersangka

Artinya, 16 ribu warga ini terancam tak bisa menyalurkan haknya di Pemilu 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem. 

Karena itu, ia pun mendatangi Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya di Rumah Dinasnya, Senin (12/6/2023).

Ia menuturkan, bahwa syarat warga bisa menyalurkan hak pilihnya yaitu telah mengantongi e-KTP. Jika tidak, terpaksa tak bisa menyalurkan, baik pada Pemilu maupun Pilkada.  

Sedangkan kata Fadli, penetapan DPT Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023. 

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pertamina Fuel Terminal Gorontalo Lepas Tukik dan Bersihkan Pantai Dunu

Ia pun meminta pemerintah daerah mengupayakan agar warga Gorontalo 100 persen telah memiliki e-KTP. 

“Syarat memilih itu harus punya KTP el,” jelas Fadli saat bertemu Ismail Pakaya. 

Penjagub Ismail yang didampingi Kadis Dukcapil PMD Slamet Bakri meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota.

Diketahui sebaran wajib KTP yang belum rekam e-KTP bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved