Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

16 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Berikut Alasannya

KPU Gorontalo masih terus berusaha agar pemilih di Gorontalo mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia yaitu ikut dalam Pemilu 2024.

Editor: Alpen Martinus
serambinews
Ilustrasi E KTP 

Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi yakni 5.920 jiwa.

Urutan kedua ada Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa. 

Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa.

“Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” kata Ismail.

Diketahui wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 888.725 jiwa.

 Warga yang sudah rekam KTP  sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. 

Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTP atau print ready record (PRR).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved