Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Denny Indrayana, Mantan Wamenkumham yang Ingin Makzulkan Presiden Jokowi

Profil Denny Indrayana, mantan Wamenkumham yang kirim surat ke DPR RI untuk makzulkan atau berhentikan Jokowi sebagai Presiden RI.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Profil Denny Indrayana, Eks Wamenkumham yang Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi. 

sang tokoh sebelumnya bertemu dengan Jokowi dan dijelaskan pada Pilpres 2024 hanya akan dua Capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.

Sehingga menurut Denny hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi

yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan menjadi Capres 2024.

2. Presiden Jokowi dianggap Denny membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Denny menganggap Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, dan hal itu dianggap Denny, Presiden Jokowi membiarkannya.

Denny menyebut Jokowi terbukti membiarkan pelanggaran Undang-undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.

"Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan,

membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly.

Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri.

Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi presiden," kata Denny dalam suratnya.

3. Presiden Jokowi dianggap menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Denny juga menganggap Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan dan kasus mana yang dihentikan termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.

Denny mengatakan bukan hanya melalui kasus hukum, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu.

"Jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024," kata Denny.

Dirinya memberikan contoh yakni Soeharso Monoarfa yang diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP.

"Ketika saya bertanya kepada seorang kader utama PPP, kenapa Soeharso Monoarfa dicopot,

sang kader menjawab ada beberapa masalah tetapi yang utama karena 'empat kali bertemu Anies Baswedan'," ucapnya lagi dalam surat terbukanya.

Baca juga: Denny Indrayana Minta Jokowi Dipecat dari Jabatan Presiden RI, Kirim Surat Pemakzulan ke DPR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved