Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Denny Indrayana Minta Jokowi Dipecat dari Jabatan Presiden RI, Kirim Surat Pemakzulan ke DPR

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana minta Jokowi dipecat dari jabatan Presiden RI. Kirim surat pemakzulan ke DPR RI.

|
Editor: Frandi Piring
Foto Kolase: Kompas.com/Sekretariat Presiden
Denny Indrayana Minta Jokowi Dipecat dari Jabatan Presiden RI. Kirim Surat pemakzulan ke DPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menuliskan surat terbuka ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, pada Selasa (7/6/2023).

Denny Indrayana di dalam suratnya meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam rangka Pemakzulan (impeachment) dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebut Jokowi layak dimakzulkan lantaran dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga layak juga untuk diperiksa oleh DPR.

"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," ungkap Denny dalam surat terbukanya.

Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, (sekarang Wakil Menteri Hukum dan HAM) seusai menemui pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, (sekarang Wakil Menteri Hukum dan HAM) seusai menemui pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011). (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Denny Indrayana menuliskan ada 3 hal yang menjadi dasar Presiden Jokowi perlu diselidiki DPR melalui hak angket, terkait dugaan impeachment.

Lantas berikut 3 poinnya, mengutip twitter @@dennyindrayana:

1. Berpendapat Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Denny menyebut Presiden Jokowi melakukan pelanggaran konstitusi yang berbahaya, dan layak dimakzulkan.

Presiden Jokowi dianggap menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan jadi Calon Presiden (Capres) 2024.

Juga di dalam surat terbuka Denny Indraya tertuliskan klaim adanya gerakan sistematis untuk menghalang-halangi Anies Baswedan.

Juga soal prediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.

Denny bertanya kepada Rachland Nashidik, kenapa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024.

Jawabannya lantaran seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada SBY, sang tokoh sebelumnya bertemu dengan Jokowi dan dijelaskan pada Pilpres 2024 hanya akan dua Capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.

Sehingga menurut Denny hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan menjadi Capres 2024.

2. Presiden Jokowi dianggap Denny membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved