Nasional
Denny Indrayana Minta Jokowi Dipecat dari Jabatan Presiden RI, Kirim Surat Pemakzulan ke DPR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana minta Jokowi dipecat dari jabatan Presiden RI. Kirim surat pemakzulan ke DPR RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menuliskan surat terbuka ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, pada Selasa (7/6/2023).
Denny Indrayana di dalam suratnya meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam rangka Pemakzulan (impeachment) dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebut Jokowi layak dimakzulkan lantaran dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga layak juga untuk diperiksa oleh DPR.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," ungkap Denny dalam surat terbukanya.

Denny Indrayana menuliskan ada 3 hal yang menjadi dasar Presiden Jokowi perlu diselidiki DPR melalui hak angket, terkait dugaan impeachment.
Lantas berikut 3 poinnya, mengutip twitter @@dennyindrayana:
1. Berpendapat Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Denny menyebut Presiden Jokowi melakukan pelanggaran konstitusi yang berbahaya, dan layak dimakzulkan.
Presiden Jokowi dianggap menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan jadi Calon Presiden (Capres) 2024.
Juga di dalam surat terbuka Denny Indraya tertuliskan klaim adanya gerakan sistematis untuk menghalang-halangi Anies Baswedan.
Juga soal prediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.
Denny bertanya kepada Rachland Nashidik, kenapa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024.
Jawabannya lantaran seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada SBY, sang tokoh sebelumnya bertemu dengan Jokowi dan dijelaskan pada Pilpres 2024 hanya akan dua Capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.
Sehingga menurut Denny hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan menjadi Capres 2024.
2. Presiden Jokowi dianggap Denny membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Penemuan Mayat 2 Petani di Singkawang Kalbar, Korban Sempat Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI di Wonosobo Jateng Tewas Dibacok, Berawal dari Melerai Perkelahian |
![]() |
---|
Terseret Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kopda FH Bertugas Cari Perantara |
![]() |
---|
Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Berembus Isu Prabowo Kirimkan Surat Terkait Pergantian Kapolri, Ini Respon DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.