Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oli Palsu

Hati-hati Pemotor saat Ganti Oli Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Bedakan Asli atau Palsu

Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat pemalsuan oli di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur

Editor: Glendi Manengal
Dok. Shell
Foto Ilustrasi oli atau pelumas mesin. 

Untuk itu, Andika mengatakan, masyarakat mesti lebih hati-hati dalam memilih oli kendaraan. Paling tidak, masyarakat perlu tau perbedaan oli asli dengan yang palsu sebelum digunakan di kendaraannya.

"Untuk lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam membeli maupun mengganti (dengan) produk yang asli," ungkapnya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Peran AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha atau pemodal pembuatan oli palsu. Sedangkan Tom dan Jerry berperan sebagai operasional pabrik.

Ramadhan mengatakan setidaknya ada sembilan lokasi gudang yang digerebek pihaknya, di mana tiga di antaranya merupakan pabrik pembuatan oli. Ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi.

Selanjutnya, sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga disita.

Di samping itu, pihak kepolisain juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved