Opini
Agama dan Mitos Kuasa di Indonesia
TULISAN ini ingin memeriksa ulang logika kebijakan negara terhadap agama sekaligus menjelaskan asal usul mitos kuasa di Indonesia
Oleh: AB Rusli
- Dosen IAIN Manado
TULISAN ini ingin memeriksa ulang logika kebijakan negara terhadap agama sekaligus menjelaskan asal usul mitos kuasa di Indonesia. Prinsip “cuius regio, eius religio” yang menetapkan ajaran agama harus mengikuti siapa yang memimpin suatu wilayah memang ada baiknya karena mengandung kepatuhan sipil.
Namun, efek buruknya adalah ketika ajaran tersebut disalahgunakan menjadi alat tukar untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan dukungan politik praktis dari golongan tertentu.
Bagi saya, ada dua produk kebijakan negara yang masih bermasalah pasca Reformasi 1998. Pertama, peraturan pendirian rumah ibadat nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang diyakini mampu membentuk stabilitas pembangunan. Kedua, surat edaran nomor 05 tahun 2022 tentang suara adzan yang diyakini mampu membentuk kualitas kerukunan.
Menggugat Etika Utilitarian
Logika kebijakan negara atas agama di Indonesia berakar dari etika utilitarian. Utilitarianisme percaya bahwa baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung pada apakah hukum itu memberi kebahagiaan kepada mayoritas atau tidak. Jadi, kebebasan beragama/berkeyakinan dari kelompok minoritas akhirnya dimonopoli agar dapat menghasilkan angka kebahagiaan dan mengurangi konflik sosial.
Pemerintah menjalankan proyek modernitas dengan mencari kesatuan di bawah bimbingan suatu ide pokok yang terarah kepada kemajuan melalui rasionalitas universal. Ide ini dipaksa untuk diikuti karena dengan peralatan kekuasaan negara mampu menarik simpati massa sekaligus menjanjikan masa depan moderasi beragama.
Namun proyek ini gagal. Pertama, data Kementerian Agama RI (2016) menunjukan peningkatan jumlah pembangunan rumah ibadah ada sebanyak 397.141 yang terdiri atas 296.797 masjid, 57.116 gereja Kristen, 13.228 gereja Katolik, 25.421 pura, 4.076 wihara dan 503 kelenteng.
Tapi, tahun 2019, Komnas HAM RI melaporkan ada dugaan pelanggaran hak atas pendirian rumah ibadat yakni 23 aduan diantaranya dari Pulau Jawa. Di Jawa Tengah terdapat 7 aduan, DKI Jakarta 6 aduan dan Jawa Barat 3 aduan.
Konflik didorong politik identitas warga dan tindakan pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sepihak oleh pemerintah seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kebebasan iman manusia dikendalikan melalui hukum matematika : standar jemaat harus 90 orang dan persetujuan warga lokal harus 60 orang ? Bukankah pemaknaan itu tidak sama dengan penjumlahan?
Kedua, tahun 2020, Kementerian Agama RI melaporkan Indeks Kesalehan Sosial (IKS) masyarakat Indonesia. Hasil survey mencapai nilai 82,53. Raudlatul Ulum menjelaskan masyarakat Indonesia memiliki cara beragama yang baik. Respondennya dari umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Tingkat kepedulian sosial sebesar (75,35) relasi antarmanusia, (87,6) pelestarian lingkungan, (76,61) dan patuh pada peraturan pemerintah (85,01). Sementara, etika dan budi pekerti (88,1). IKS dipengaruhi habituasi (84,43) kesalehan ritual (79,65), pengetahuan (77,85), dan terapan program Kemenag (51,78).
Jika data ini memperlihatkan keakraban antar warga agama, maka saya kira kecurigaan akan munculnya kelompok Muslim intoleran akibat suara adzan adalah ilusi belaka. Jika suara adzan menimbulkan permusuhan, ada berapa banyak Masjid/Mushola yang dihancurkan? Perlu diingat, kebijakan ini tidak memiliki naskah akademik yang kuat, berada diluar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak mengandung konsekuensi logis dengan UU 1945 Pasal 28J maupun UU KUHP Pasal 154-181. Dua kelemahan etika utilitarian bisa kita lihat. Pertama, utilitarianisme hanya menekankan manfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan mengabaikan aspek rohani. Kedua, utilitarianisme mengorbankan prinsip keadilan dan hak minoritas demi keuntungan mayoritas orang banyak. Apakah ini adil?
Mitos Negara Integralistik
Meski dua jenis kebijakan di atas mendapat banyak kritik, pemerintah justru membangun mitos negara integralistik yang diusung Soepomo. Mitos ini menjadikan penguasa sebagai “bapak” dan rakyat sebagai “anak”. Bapak punya kekuasaan maksimal untuk kebaikan sang anak. Anak harus patuh dan menjalankan perintah Bapak.
Bapak tidak mungkin menyakiti anaknya sendiri. Antonio Gramsci mengatakan bahwa kekuasaan ditegakkan oleh dua pilar : ideologi dan militer. Ideologi yang sudah terlanjur dimitoskan ini menghegemoni rakyat (ASN) agar tidak mengkritik. Meski demikian, mereka wajib diberikan jabatan-jabatan khusus agar mereka tetap percaya bahwa penguasa bukan penindas melainkan penyelamat. Jika tetap melawan maka diasingkan. Ada dua kesesatan berpikir dalam mitos ini. Pertama, argumentum ad Baculum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ab-rusli-23.jpg)