Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Tak Kunjung Hadir, BAP Imba Bakal Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado

Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Suasana sidang PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang harusnya memberkati keterangan dalam sidang kali ini adalah mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi.

Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU) mantan Wali Kota Manado yang akrab dengan nama Imba ini masih dalam keadaan sakit.

"Harusnya memang hari ini sidang pemeriksaan saksi untuk pak Imba," ujar Evans Sinulingga saat dihubungi Tribunmanado.co.id.

"Tapi karena saksi masih dalam keadaan sakit, kemungkinan besar BAPnya hanya akan dibacakan saja," ujarnya.

Ia mengatakan JPU sudah berusaha untuk menghadirkan Imba dalam persidangan.

Tetapi, karena saksi dalam keadaan sakit maka JPU harus taat sesuai aturan.

"Kita tidak bisa paksakan orang sakit untuk bersaksi. Pemanggilan telah kita laksanakan, tapi memang keadaannya yang tak memungkinkan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007.

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006.

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham.

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut Edy Birton.


”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy.

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.

Di lain pihak, komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso yang ikut jadi tersangka berharap pelimpahan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka.

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi disana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu.

Selama kerja sama berlangsung sejak 2007 hingga 2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang.

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar.

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan disisi WMD.

Pemkot Manado dan PDAM pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam.

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi.

”Pemkot, PDAM, Pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama.

Namun, hal itu tak pernah terlaksana. Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Dilain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan. (Nie)

Baca juga: Elektabilitas Menurun, Anies Baswedan Didesak Demokrat Segera Umumkan Cawapres

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pelajar SMK Kelas 10 Tewas, Korban Bawa Moge Marauder Alami Tabrakan

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved