Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plt Hukum Tua Terima SK

45 Nama Hukum Tua di Minahasa Sulawesi Utara, Terima SK Pelaksana Tugas

Sebanyak 45 Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa menerima SK Pelaksana Tugas (Plt).

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Royke Octavian Roring saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada 45 Hukum Tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara Senin (5/6/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebanyak 45 Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa menerima SK Pelaksana Tugas (Plt).

SK tersebut diserahkan langsung Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Penyerahan SK berlangsung di Gedung Wale Ne Tou, Sasaran, Tondano, Minahasa, Senin (5/5/2023).

Bupati Royke Roring mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Diantarannya adalah dengan mentaati aturan dan loyal terhadap pimpinan," kata Bupati Royke Roring.

Ia berharap, kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing.

Berikut Nama-Nama 45 Hukum Tua yang Menerima SK Pelaksana Tugas:

Estefanus Dimpudus – Desa Tonasa lama

Audy Kindangen – Desa Kembes satu

Minggus Languyu – Desa Tombuluan

Hengky Tangapo – Desa Pineleng dua

Johanis Parengkuan – Desa Kali

Veki Ruru – Desa Ranolambot

Treisje Rawung – Desa Tombasian atas

Nortje Tendean – Desa Kiawa satu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved