Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan

Partai NasDem akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan eks Sekjennya, Johnny G Plate dari jerat korupsi tower BTS.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai NasDem akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan eks Sekjennya, Johnny G Plate dari jerat korupsi tower BTS.

Namun soal teknis pengajuan praperadilan belum dijelaskan secara rinci.

Lantas apakah melalui praperadilan itu Johnny G Plate bakal lolos dari jerat hukum ?

Diketahui saat ini Johnny G Plate berstatus tersangka dan ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. (Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Alfian Firmansyah)

Sementara itu tim Kejaksaan Agung tengah fokus mengusut pencucian uang yang dilakukan Johnny G Plate.

Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan untuk Johnny Plate

Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.

Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.

 "Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Dia menjelaskan, sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Eks Menkominfo, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower BTS.

Selain korupsi, kini Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Johnny G Plate.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU tersebut.

"Masih berjalan (penyidikan TPPU). Tim saya di daerah masih ada," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Jumat (2/6/2023).

Namun Kuntadi enggan menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud, sebab dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.

Pendalaman dugaan TPPU ini dilakukan tim penyidik karena merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).

Sebab penanganan korupsi, bukan hanya tentang penindakan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus BTS.

"Sekarang ini kan konsepnya adalah pengembalian kerugian negara, macam-macam, kan gitu, menelusuri aset, dan semuanya," kata Kuntadi.

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Selain kasus korupsi, kini Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate dari hasil korupsi yang diperolehnya.

"TPPU kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pendalaman TPPU Johnny G Plate.

Aliran dana Johnny G Plate pun kini sedang didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.

Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.

"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.

Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.

Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.

Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.

Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Penetapan itu praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menjerat para tersangka TPPU dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antar-pejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.

Kasus Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dinilai Bukan Politisasi

Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) dinilai tak terkait politik.

Kejaksaan Agung disebut memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

"Kasus hukum itu bertumpu pada alat bukti. Selama kejaksaan punya alat buktinya, mau ini ada atau tidak motif politik, maka perbuatan dari tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Zaenur Rohman.

Zaenur mengungkapkan adanya masalah hukum yang menjerat kader partai yang menjadi pejabat publik dan terlibat korupsi lalu dimanfaatkan lawan politik adalah risiko yang tidak bisa dihindari.

"Itu sudah menjadi konsekuensi dalam dunia politik. Jadi, intinya bagi pejabat publik janganlah korupsi jika ingin tetap selamat, jika tidak ingin dijatuhkan oleh siapa pun, termasuk lawan-lawan politik," katanya.

Zaenur lalu mendorong Partai NasDem agar mengoptimalkan kadernya di DPR untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membangun opini.

"NasDem ini punya wakil (di) DPR RI, mereka bisa melakukan fungsi kontrol, melakukan akuntabilitas dari seorang Jaksa Agung. Misalnya, ada pejabat dari partai lain di kementerian/institusi/lembaga lain lakukan korupsi, kok, tidak diproses? Ya, kita akan dukung kalau NasDem meminta kejaksaan melakukan proses," paparnya.

Zaenur melanjutkan, pihak manapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib bertanggungjawab atas perbuatannya.

Penegak hukum harus profesional dan mengabaikan faktor lain yang tidak terkait, termasuk potensi opini liar tentang politisasi.

"Siapa yang bisa menjamin ini ada atau tidak motif politik? Tapi, selama ada alat bukti, ya, harus ditegakkan aturan hukumnya. Kalau tidak ditegakkan hanya karena faktor nanti ada faktor politik, justru itu yang salah," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/03/nasdem-bakal-ajukan-praperadilan-johnny-g-plate-bakal-lolos-dari-korupsi-tower-bts?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved