Kasus Pencabulan
Guru dan Kepala Sekolah Akui Cabuli 12 Siswanya, Ternyata Kepsek Sudah Beraksi Sejak 2021
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Y (51)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui belasan siswa menjadi korban pencabulan.
Dimana pelakunya da dua orang yakni kepala sekola dan guru.
Keduanya diketahui sudah beraksi sejak 2021 lalu.
Masih masih pelaku sudah mencabuli enam siswanya.
Dimana si kepala sekolah sudah beraksi sejak 2021.
Sementara itu si Guru beraksi sejak awal tahun 2023.
Baca juga: Kanjeng Raden Tumenggung Sam Sachrul Mamonto Dharmodipuro Berikan Keris ke Masyarakat Jawa di Boltim
Baca juga: Junior Roberts tak Mau Klarifikasi Tudingan Hubungan dengan Rebecca Klopper, Sentil Video Viral
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Y (51) Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, dalam kasus pencabulan 12 siswinya.
Kepada polisi, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.
Sedangkan Y, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Indra mengatakan perbuatan keduanya diketahui setelah salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
"Selajutnya status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei," ucapnya
"Kemudian pada Jumat, 2 Juni kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," sambungnya.
Lebih lanjut, Indra menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ucap Indra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.
"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan," tegas Iqbal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Lainnya 11 Orang Cabuli Remaja 16 Tahun
Dimana salah satu yang diduga pelaku merupakan oknum polisi berinisial MKS yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).
Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Kondisi Korban
Korban asusila anak di bawah umur berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi awal Juni 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi saat diwawancarai TribnPalu diruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
"Operasinya (pengangkatan tumor rahim) rencana minggu depan Insya Allah berjalan dengan baik," ucapnya.
Menurut Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu sempat tertunda.
"Kemarin sebenarnya sudah mau dioperasi tapi setelah dicek ini belum bisa, ada yang perlu ditindaklanjuti terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien, baru dilaksanakan operasi," ujarnya.
Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.
"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tahu, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi).
Sumber Tribunnews.com
Sosok Kepsek Pelaku yang Cabuli 12 Siswanya, Akui Sudah Beraksi Sejak 2021, Kini Jabatannya Dicopot |
![]() |
---|
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang, Ternyata Ada Oknum Polisi Juga yang Terlibat |
![]() |
---|
Pria Inisial MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Belum Ditangkap Sudah 2 Tahun, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Lagi, Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Pengasuh Ponpes Ternyata Mantan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Seorang Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun, Aksinya Terungkap dari Bercak Merah di Leher, Korban Kesakitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.