Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang, Ternyata Ada Oknum Polisi Juga yang Terlibat

Oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasam seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya seorang gadis remaja jadi korban pencabulan.

Dimana gadis remaja tersebut dicabuli dibeberapa tempat.

Terkait hal tersebut 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan terbaru ada seorang aparat yang terlibat kasus pencabulan tersebut.

Oknum polisi tersebut berinisial MKS.

Setelah sebelumnya diketahui pelaku ada seorang guru dan kepala desa.

Berikut ini inisidal para tersangka hingga kondisi korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pemotor Tewas, Korban Ditabrak Sopir Mobil Pajero dari Belakang

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kamis 1 Juni 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya

MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved