Sitaro Sulawesi Utara
Anak Gadis di Sitaro Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Orangtua Baptisnya Sejak Tahun 2018
Thomas yang kini telah ditetapkan tersangka itu diketahui telah melakukan aksi rudapkasa terhadap korban yang tak lain merupakan anak baptisnya
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi bejat dilakukan TK alias Thomas (57), warga Kampung Buhias Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro terhadap seorang anak perempuan.
Thomas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui telah melakukan aksi rudapkasa terhadap korban yang tak lain merupakan anak baptisnya.
Parahnya lagi, aksi lelaki yang masuk usia lanjut itu dilakukan secara berulang-ulang sejak tahun 2018, saat korban berusia 9 tahun dan duduk di bangku Kelas IV SD hingga tahun 2023 ini, dimana korban telah berusia 14 tahun.
Adapun motif yang dilakukan tersangka ketika melakukan aksi kejinya itu, yakni dengan membujuk hingga mengancam korban yang saat ini telah mengenyam pendidikan di bangku Kelas VIII SMP.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tribunmanado.co.id, kejadian baru diketahui pada awal tahun ini, tepatnya Februari 2023 lalu.
Dimana saat itu, korban sedang duduk membaca buku di rumah korban dan didatangi tersangka, lalu korban diajak tersangka, namun korban sempat menolak ajakan tersangka.
Takut karena diancam bakal dipermalukan, korban pun mengiyakan keinginan tersangka.
Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah pihak Polsek Siau Timur melangsungkan kegiatan Jumat Bacurhat di Pulau Buhias lalu menerima pengaduan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian saat menggelar konferensi pers Mako Polres Kepulauan Sitaro, di Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat, Rabu (31/5/2023) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, Rofli menyebut berkas perkara dari kasus tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sitaro guna proses lanjutan.
"Dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perilndungan anak," urainya.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kunci eks KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe itu. (HER)
Baca juga: Sonny Moningka Mundur Dari Prabowo Mania 08, Langsung Dapat Jabatan di Kita Ganjar Nusantara Tomohon
Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Pemotor Tewas Seketika, Korban Terlindas Truk hingga Terseret
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sosok Anggriani Dosantos, Top Skor 15 Goll Turnamen Sepak Bola Putri GMIST Resort Tagulandang |
![]() |
---|
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Sitaro, Hasil Operasi dan Laporan Warga |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.