Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Anak Gadis di Sitaro Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Orangtua Baptisnya Sejak Tahun 2018

Thomas yang kini telah ditetapkan tersangka itu diketahui telah melakukan aksi rudapkasa terhadap korban yang tak lain merupakan anak baptisnya

|
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Suasana konferensi pers yang digelar Polres Kepulauan Sitaro. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi bejat dilakukan TK alias Thomas (57), warga Kampung Buhias Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro terhadap seorang anak perempuan.

Thomas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui telah melakukan aksi rudapkasa terhadap korban yang tak lain merupakan anak baptisnya.

Parahnya lagi, aksi lelaki yang masuk usia lanjut itu dilakukan secara berulang-ulang sejak tahun 2018, saat korban berusia 9 tahun dan duduk di bangku Kelas IV SD hingga tahun 2023 ini, dimana korban telah berusia 14 tahun.

Adapun motif yang dilakukan tersangka ketika melakukan aksi kejinya itu, yakni dengan membujuk hingga mengancam korban yang saat ini telah mengenyam pendidikan di bangku Kelas VIII SMP.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tribunmanado.co.id, kejadian baru diketahui pada awal tahun ini, tepatnya Februari 2023 lalu.

Dimana saat itu, korban sedang duduk membaca buku di rumah korban dan didatangi tersangka, lalu korban diajak tersangka, namun korban sempat menolak ajakan tersangka.

Takut karena diancam bakal dipermalukan, korban pun mengiyakan keinginan tersangka.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah pihak Polsek Siau Timur melangsungkan kegiatan Jumat Bacurhat di Pulau Buhias lalu menerima pengaduan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian saat menggelar konferensi pers Mako Polres Kepulauan Sitaro, di Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat, Rabu (31/5/2023) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya, Rofli menyebut berkas perkara dari kasus tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sitaro guna proses lanjutan.

"Dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perilndungan anak," urainya.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kunci eks KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe itu. (HER)

Baca juga: Sonny Moningka Mundur Dari Prabowo Mania 08, Langsung Dapat Jabatan di Kita Ganjar Nusantara Tomohon

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Pemotor Tewas Seketika, Korban Terlindas Truk hingga Terseret

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved