Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Terhadap Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif Terdawa Kasus Kasasi KSP Intidana, Lebih Ringan

Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Editor: Alpen Martinus
WIKIPEDIA
Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Tersangka Kasus Suap dan Kena OTT KPK. 

Dalam amar putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Dalam putusannya, hakim memvonis Sudrajat lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 13 tahun serta meminta agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Sudrajat didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. 

Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved