Mata Lokal Memilih
Sistem Proporsional Daftar Tertutup Berpotensi Picu Parpol Korupsi
Pengamat politik Sulut Ferry Liando menuturkan, berlakunya kembali sistem proporsional tertutup masih sebatas isu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu bakal berlakunya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dalam pileg berembus kencang. Adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang membebernya.
Denny mengaku sudah mengantongi hasil putusan hakim MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Informasi itu diperolehnya dari sumber terpercaya.
Menanggapi hal tersebut pengamat politik Sulut Ferry Liando menuturkan, berlakunya kembali sistem proporsional tertutup masih sebatas isu.
MK sebagai yang punya gawean sudah mengklarifikasi bahwa mereka belum bersidang.
"Sampai sekarang oknum yang menyebarkan isu bahwa MK akan memutuskan SPDTt (sistem proporsional daftar tertutup) sebagai sistem yang akan digunakan pada pemilu 2024 belum bisa mempertanggungjawaban sumber informasinya," katanya.
Ferry mengurai plus minus pemberlakuan sistem proporsional tertutup.
Menurut dia, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos nama orang, tapi logo parpol.
Ini lebih mudah secara teknis.
"Secara teknis sistem ini memang lebih mudah baik dari pencetakan surat suara, pendistribusian, pencoblosan, penghitungan hingga rekapitulasi.
KPU tidak perlu melakukan sortir nama calon secara ketat, tidak perlu khawatir surat suara tertukar dapil, surat suara tidak sulit dibuka, dicoblos, dan dilipat karena ukurannya tidak terlalu panjang dan lebar serta mekanisme rekapitulasi yang mudah karena penghitungannya bukan per caleg tapi cukup parpol saja," katanya.
Namun, beber dia SPDTt akan beresiko bagi parpol sendiri. Itu dikarenakan kebiasaan diinternal parpol yang mewajibkan imbalan bagi siapa saja yang membutuhkan posisi.
"Contoh dalam hal suksesi ketua parpol di daerah, ada kewajiban uang setoran bagi masing-masing calon.
Siapa yang menawar dengan nominal tertinggi maka jabatan akan diberikan kepadanya, lalu pada momentum pemilu, sebagian parpol juga kerap memperjualbelikan kartu tanda anggota (KTA) kepada siapa saja yang ingin menjadi caleg. UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat caleg harus memiliki KTA.
Meski bukan kader parpol tapi jika seseorang memiliki KTA maka memungkinkan baginya memenuhi syarat menjadi caleg," lanjutnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.