Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPINI

Tawar Menawar Sistem Pemilu 2024

Pernyataan Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran apa yang akan diputuskan MK soal sistem yang akan diterapkan Pemilu 2024 memantik kegaduhan.

|
Dokumen Baso Affandi
Baso Affandi, SH. Pengurus KAHMI Sulut dan mantan peneliti LSI dan JSI 

Jika mengikuti alur persidangan Mahkamah Konstitusi, banyak pakar yang justru sudah memastikan akan diputuskan sistem proporsiaonal tertutup.

Namun bagi saya bukan hanya persoalan tertutup dan terbuka saja, melainkan bisa saja ada keputusan yang mengakomodir keduanya. Apalagi ditengah proses sidang diwarnai desenting opinion.

Jika yang diwacanakan selama ini hanya persoalan terbuka dan tertutup, maka penulis justru melihat adanya kemungkinan diberlakukan semi tertutup.

Polemik ini akan terus bergulir sampai MK memutuskan sistem mana yang akan digunakan. Namun sebelum palu sidang diketuk, bukanlah dosa untuk berprediksi soal sistem yang tentunya ada manfaat untuk perkembangan demokrasi kita.

Hal yang tidak mungkin berjalan mulus sesuai rencana para elite dengan memutuskan sistem tertutup dikarenakan sudah banyak tahapan pemilu yang dilalui.

Mulai dari rekrutmen pelaksana (KPU dan Bawaslu) sampai pendaftaran calon anggota legislatif (meski statusnya masih sementara).

Namun mewujudkan sistem terbuka seperti beberapa periodik kita lalui juga tidaklah mungkin ketika kita melihat alasan para ahli dan pertimbangan hakim pada persidangan Mahkamah Konstitusi.

Untuk kemudian mengakomodir keduanya maka ada alternatif putusan misalnya dengan penerapan Sistem Semi Tertutup pada Pemilu 2024 nantinya. Bagaimana dengan sistem ini?

Saya menyebutnya alternatif karena sistem semi tertutup ini diberlakukan nantinya (jika terwujud), sebuah tawaran yang bagi penulis rasional karena memberlakukam sistem proporsional tertutup itu hanya pada pemilihan calon anggota legislatif tingkat pusat (DPR RI).

Selain jumlahnya tidak sebanyak kabupaten/kota dan provinsi, pada level ini juga hubungan antara pemilih dengan yang dipilih tak sedekat anggota legillslatif tingkat kabupaten kota.

Dari sisi stabilitas juga akan pebih adem jika dibandingkan pemberlakuannya pada semua tingkatan.

Begitu banyak hal yang negara harus timbang dan pikirkan agar Pemilu 2024 bisa berjalan tanpa harus mencederai publik.

Akhirnya mari sama-sama berharap kebaikan pada proses yang sementara kita jalani ini sembari menunggu apa keputusan yang akan diambil oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sayapun mohon izin untuk meneruskan seruput demi seruput kopi yang terlanjur dingin karena terpancing menulis karena pernyataan seorang Denny Indrayana yang bagi saya tak pantas diumbar kepublik. Hehe.. (*)

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved