Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPINI

Tawar Menawar Sistem Pemilu 2024

Pernyataan Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran apa yang akan diputuskan MK soal sistem yang akan diterapkan Pemilu 2024 memantik kegaduhan.

|
Dokumen Baso Affandi
Baso Affandi, SH. Pengurus KAHMI Sulut dan mantan peneliti LSI dan JSI 

Oleh: Baso Affandi, SH
(Pengurus KAHMI Sulut - mantan peneliti LSI dan JSI)

BANYAK calon anggota legislatif di semua tingkatan mulai ragu: apakah akan terus upaya dan usahanya untuk ikut dalam kontestasi politik 2024 atau akan menarik berkas pencalegannya?

Keraguan itu muncul setelah Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran apa yang akan diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem yang akan diterapkan pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Wacana dan spekulasi pun menjadi liar. Semua orang berhak berpendapat sekalian berprediksi ibarat melempar dadu di meja judi.

Hal tersebut sulit dihindari karena tiba-tiba seorang yang paham hukum, apalagi mantan wakil menteri hukum di negeri ini sekelas Denny 'berkicau membuat kegaduhan'.

Entah apa target sang sang mantan yang harusnya tidak bicara soal itu sebelum ada keputusan mutlak dari Majelis Hakim MK yang memang oleh negara diberi kewenangan untuk itu.

Keinginan untuk kembali pada sistem proporsional tertutup itu memang awalnya diusulkan oleh beberapa elemen masyarakat untuk melakukan uji materi akan aturan ke-Pemilu-an di mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca juga: PPP Usulkan Dua Nama Cawapres ke PDIP, Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Siapa Saja?

Selanjutnya uji materi terhadap beleid itu mengerucut pada penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 semakin hari semakin menggelinding bak snowball, makin hari makin membesar.

Spekulasipun bermunculan. Ada yang keberatan akan sistem tertutup dan tak sedikit yang menginginkannya.

Yang menolak merasa bahwa negara ini akan kembali ke Orde Lama ataupun Orde Baru.

Padahal sistem terbuka sudah dimulai oleh bangsa ini sejak Pemilu 2004 dengan maksud agar bagaimana nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara lebih ditingkatkan karena masing-masing orang berhak menentukan wakilnya sendiri yang dianggap jauh lebih demokratis dibanding sistem pemilu sebelumnya.

Tak bisa disangkal bahwa kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Pada sistem proporsional terbuka setiap pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih gambar partai politiknya saja.

Lebih dari itu sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Setiap partai memberikan daftar calon yang jumlahnya bisa melebihi kuota kursi yang dialokasikan untuk satu teritori (dapil) pemilihan.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: Prabowo Ungguli Ganjar, Ini Tanggapan Gerindra, PDIP hingga Gibran

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved