OPINI
Tawar Menawar Sistem Pemilu 2024
Pernyataan Denny Indrayana yang mengaku dapat bocoran apa yang akan diputuskan MK soal sistem yang akan diterapkan Pemilu 2024 memantik kegaduhan.
Oleh: Baso Affandi, SH
(Pengurus KAHMI Sulut - mantan peneliti LSI dan JSI)
BANYAK calon anggota legislatif di semua tingkatan mulai ragu: apakah akan terus upaya dan usahanya untuk ikut dalam kontestasi politik 2024 atau akan menarik berkas pencalegannya?
Keraguan itu muncul setelah Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran apa yang akan diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem yang akan diterapkan pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
Wacana dan spekulasi pun menjadi liar. Semua orang berhak berpendapat sekalian berprediksi ibarat melempar dadu di meja judi.
Hal tersebut sulit dihindari karena tiba-tiba seorang yang paham hukum, apalagi mantan wakil menteri hukum di negeri ini sekelas Denny 'berkicau membuat kegaduhan'.
Entah apa target sang sang mantan yang harusnya tidak bicara soal itu sebelum ada keputusan mutlak dari Majelis Hakim MK yang memang oleh negara diberi kewenangan untuk itu.
Keinginan untuk kembali pada sistem proporsional tertutup itu memang awalnya diusulkan oleh beberapa elemen masyarakat untuk melakukan uji materi akan aturan ke-Pemilu-an di mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca juga: PPP Usulkan Dua Nama Cawapres ke PDIP, Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Siapa Saja?
Selanjutnya uji materi terhadap beleid itu mengerucut pada penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 semakin hari semakin menggelinding bak snowball, makin hari makin membesar.
Spekulasipun bermunculan. Ada yang keberatan akan sistem tertutup dan tak sedikit yang menginginkannya.
Yang menolak merasa bahwa negara ini akan kembali ke Orde Lama ataupun Orde Baru.
Padahal sistem terbuka sudah dimulai oleh bangsa ini sejak Pemilu 2004 dengan maksud agar bagaimana nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara lebih ditingkatkan karena masing-masing orang berhak menentukan wakilnya sendiri yang dianggap jauh lebih demokratis dibanding sistem pemilu sebelumnya.
Tak bisa disangkal bahwa kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Pada sistem proporsional terbuka setiap pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih gambar partai politiknya saja.
Lebih dari itu sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Setiap partai memberikan daftar calon yang jumlahnya bisa melebihi kuota kursi yang dialokasikan untuk satu teritori (dapil) pemilihan.
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: Prabowo Ungguli Ganjar, Ini Tanggapan Gerindra, PDIP hingga Gibran
Yang paling mendapat perhatian khusus pada sistem proporsional tertutup karena pemilih hanya memilih parpol.
Setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan keinginan elite parpol meski dengan berbagai mekanisme internal yang mereka terapkan.
Akan menjadi hal yang sangat kontras saat kita membandingkannya dengan sistem proporsional terbuka, semua orang yang dibolehkan oleh undang-undang (pemilih) memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai keinginannya.
Paling dibanggakan dan pemilih merasa puas dengan sistem proporsional terbuka karena parpol mendapatkan kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan Proporsional Tertutup
Tentunya semua sistem punya kelemahan dan kelebihan masing-masing.
Hal yang mendasar yang menjadi keunggulan sistem tertutup ini bisa menjadi saringan tidak adanya calon legislatif karbitan yang tidak melalui proses kaderisasi organisasi sampai soal doktrinisasi tentang apa yang harus mereka perbuat dalam gedung yang membahas soal kepentingan publik nantinya.
Selain itu pastinya sistem ini juga memungkinkan akan berkurangnya praktek money politik di level bawah yang secara otomatis memberikan pelajaran yang berharga dan mendidik masyarakat untuk tidak pragmatis yang menjurus opurtunis.
Selanjutnya akan mempermudah partai politik dalam hal mewujudkan keadilan gender karena partai punya otoritas penuh dan kewibawaan dalam menentukan kebijakan tersebut.
Kelebihan Proporsional Tertutup
Sistem proporsional terbuka diyakini mampu membuka ruang persaingan para calon dalam memobilisasi dukungan pemilih untuk memenangkan kontestasi.
Dalam prosesnya tentu menumbuhkan kedekatan tersendiri dengan model komunikasi yang beragam antara pemilih dengan calon sampai akhirnya pemilih merasa puas dengan pilihannya sendiri.
Selain itu tentunya dengan sistem terbuka maka publik merasa dihargai yang effectnya sampai pada peningkatan prosentase parrisipasi publik dalam Pemilu yang berimbas pada semua calon yang duduk merasa diawasi oleh pemilihnya.
Dari kelebihan tersebut, tak berimbang jika kita tidak mencoba mengulas sedikit soal lelemahan dua sistem politik yang lagi ramai diperbincangkan itu. Minimal penulis mencoba berlaku adil dalam sebuah tulisan.
Kelemahan Proporsional Tertutup
Publik akan kehilangan perannya dalam menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya, karena semua sudah diwakilkan ke parpol pilihannya.
Setelah terpilih, anggota legislatif yang dipilah dan pilih oleh parpol maka publik juga dijauhkan oleh wakilnya yang duduk di lembaga legislatif.
Money politik yang biasanya massif ditingkatan publik hanya berpindah dan bahkan bisa lebih menggila di internal partai politik.
Berpotensi akan tercipta oligarki oligarki dalam tubuh partai politik serta akan ramai jual beli nomor antrean serta metode pendekatan pimpinan yang beragam dalam internal partai politik.
Kelemahan Proporsional Terbuka
Tak bisa disangkal bahwa sistem Proporsional Terbuka menguras energi banyak calon, terutama persoalan waktu dan materi yang harus disiapkan.
Makanya mayoritas calon anggota legislatif yang jadi dalam kontestasi proporsional terbuka adalah mereka yang punya mesin penggerak dan finansial yang lebih akibatnya ruang money politik terbuka lebar.
Dalam proses pemilihan sudah sangat rumit dan itupun berlanjut saat perhitungan suara yang membutuhkan waktu yang panjang dengan mengerahkan banyak sumber daya, parpol terkadang disulutkan dalam rekrutmen calon yang dampaknya pada sulitnya pemenuhan kuota gender.
Biasanya dalam sistem ini juga membuat kurangnya peran partai politik sebagai institusi karena tugas partai sudah diambil oleh para calon dalam proses demi proses.
Persaingan secara negatif dalam internal partai menjadi makin menjadi jadi bahkan cenderung terjadi perselisihan sesama calon di daerah pemilihan yang sama.
Kemungkinan Terbuka atau Tertutup
Tak ada yang bisa memastikan apakah Pemilu 2024 nanti akan menerapkan sistem Proporsional Terbuka atau justru sudah akan menerapkan sistem Proporsional Tertutup.
Jika mengikuti alur persidangan Mahkamah Konstitusi, banyak pakar yang justru sudah memastikan akan diputuskan sistem proporsiaonal tertutup.
Namun bagi saya bukan hanya persoalan tertutup dan terbuka saja, melainkan bisa saja ada keputusan yang mengakomodir keduanya. Apalagi ditengah proses sidang diwarnai desenting opinion.
Jika yang diwacanakan selama ini hanya persoalan terbuka dan tertutup, maka penulis justru melihat adanya kemungkinan diberlakukan semi tertutup.
Polemik ini akan terus bergulir sampai MK memutuskan sistem mana yang akan digunakan. Namun sebelum palu sidang diketuk, bukanlah dosa untuk berprediksi soal sistem yang tentunya ada manfaat untuk perkembangan demokrasi kita.
Hal yang tidak mungkin berjalan mulus sesuai rencana para elite dengan memutuskan sistem tertutup dikarenakan sudah banyak tahapan pemilu yang dilalui.
Mulai dari rekrutmen pelaksana (KPU dan Bawaslu) sampai pendaftaran calon anggota legislatif (meski statusnya masih sementara).
Namun mewujudkan sistem terbuka seperti beberapa periodik kita lalui juga tidaklah mungkin ketika kita melihat alasan para ahli dan pertimbangan hakim pada persidangan Mahkamah Konstitusi.
Untuk kemudian mengakomodir keduanya maka ada alternatif putusan misalnya dengan penerapan Sistem Semi Tertutup pada Pemilu 2024 nantinya. Bagaimana dengan sistem ini?
Saya menyebutnya alternatif karena sistem semi tertutup ini diberlakukan nantinya (jika terwujud), sebuah tawaran yang bagi penulis rasional karena memberlakukam sistem proporsional tertutup itu hanya pada pemilihan calon anggota legislatif tingkat pusat (DPR RI).
Selain jumlahnya tidak sebanyak kabupaten/kota dan provinsi, pada level ini juga hubungan antara pemilih dengan yang dipilih tak sedekat anggota legillslatif tingkat kabupaten kota.
Dari sisi stabilitas juga akan pebih adem jika dibandingkan pemberlakuannya pada semua tingkatan.
Begitu banyak hal yang negara harus timbang dan pikirkan agar Pemilu 2024 bisa berjalan tanpa harus mencederai publik.
Akhirnya mari sama-sama berharap kebaikan pada proses yang sementara kita jalani ini sembari menunggu apa keputusan yang akan diambil oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sayapun mohon izin untuk meneruskan seruput demi seruput kopi yang terlanjur dingin karena terpancing menulis karena pernyataan seorang Denny Indrayana yang bagi saya tak pantas diumbar kepublik. Hehe.. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Baso-Affandi_KAHMI-Sulut.jpg)