Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sopir Bus WKI GMIM Tersangka

Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Bitung Terancam 6 Tahun Penjara, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sopir Rombongan WKI GMIM Bitung Sulawesi Utara yang kini sudah dijadikan tersangka kecelakaan di Minahasa

|
Kolase/HO
Sopir bus rombongan WKI GMIM di Bitung jadi tersangka. Berikut hasil pemeriksaan polisi di Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menetapkan sopir bus rombongan WKI GMIM Bitung Sulawesi Utara sebagai tersangka pada kecelakaan maut di Jalan Raya Leilem - Sonder Minahasa

Sopir bus tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Berikut hasil pemeriksaan polisi sebelum menetapkan sopir bus jadi tersangka

Identitas Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Bitung 

Sopir bernama Jekston Sidamo telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Tomohon.

Menurut polisi, sopir lalai saat mengendarai bus sehingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Leilem Sonder Minahasa Sulawesi Utara dan mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia. 

Saat itu Jekston mengendarai bus yang mengangkut penumpang WKI Jemaat GMIM Kanaan Winenet Bitung Wilayah XII.

Tersangka Sudah Ditahan

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menyebut penetapan tersangka dilakukan 27 Mei.

Selanjutnya dilakukan penahanan pada 28 Mei kemarin.

"Penetapan 27 Mei kemarin. penahanan 28 Mei, hari Minggu kemarin," sebutnya, Senin (29/5/2023).

Hasil Pemeriksaan dan Olah TKP

Lebih lanjut, Iptu Nicky menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus.

Sehingga sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas Nomor 22 dengan ancaman Hukuman Badan 6 tahun," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved