Sopir Bus WKI GMIM Tersangka
Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Bitung Terancam 6 Tahun Penjara, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sopir Rombongan WKI GMIM Bitung Sulawesi Utara yang kini sudah dijadikan tersangka kecelakaan di Minahasa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menetapkan sopir bus rombongan WKI GMIM Bitung Sulawesi Utara sebagai tersangka pada kecelakaan maut di Jalan Raya Leilem - Sonder Minahasa.
Sopir bus tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berikut hasil pemeriksaan polisi sebelum menetapkan sopir bus jadi tersangka.
Identitas Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Bitung
Sopir bernama Jekston Sidamo telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Tomohon.
Menurut polisi, sopir lalai saat mengendarai bus sehingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Leilem Sonder Minahasa Sulawesi Utara dan mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia.
Saat itu Jekston mengendarai bus yang mengangkut penumpang WKI Jemaat GMIM Kanaan Winenet Bitung Wilayah XII.
Tersangka Sudah Ditahan
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menyebut penetapan tersangka dilakukan 27 Mei.
Selanjutnya dilakukan penahanan pada 28 Mei kemarin.
"Penetapan 27 Mei kemarin. penahanan 28 Mei, hari Minggu kemarin," sebutnya, Senin (29/5/2023).
Hasil Pemeriksaan dan Olah TKP
Lebih lanjut, Iptu Nicky menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus.
Sehingga sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas Nomor 22 dengan ancaman Hukuman Badan 6 tahun," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.