Sopir Bus WKI GMIM Tersangka
Sopir Bus Rombongan WKI GMIM Bitung Terancam 6 Tahun Penjara, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sopir Rombongan WKI GMIM Bitung Sulawesi Utara yang kini sudah dijadikan tersangka kecelakaan di Minahasa
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Nicky menerangkan sopir terburu-buru mengejar patwal.
Sedangkan bus yang mengalami kecelakaan ini tak masuk dalam rombongan Patwal.
"Sopir kehilangan kendali dan terjadilah kecelakaan," tukasnya. (hem)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kronologi Kecelakaan Bus di Minahasa
Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky N Pondalos menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di antara desa leilem dan desa sonder pukul 08.00 Wita.
Berawal saat kendaraan bus bergerak dari arah kota Bitung menuju ke Kabupaten Minahasa Tenggara untuk mengikuti kegiatan Hapsa WKI se Sinode GMIM di Tombato Minahasa Tenggara.
Pada saat memasuki tikungan sebelah kiri jalan kharis antara desa leilem dan desa sonder roda dari kendaraan bus jatuh ke luar aspal.
Pengemudi berusaha mengendalikan kendaraan tersebut, dengan menaikan kembali roda ke ruas jalan.
Saat roda tersebut sudah kembali kendaraan bus tersebut malah oleng dan terjatuh.
"Pengemudi tak dapat lagi mengendalikan kendaraan tersebut dan langsung terbalik kanan dan terseret 10 meter, bahkan terjadi benturan dengan kendaraan mobil avansa yang berlawanan," jelasnya.
Pengakuan Sopir Bus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.