Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Berlakukan Tilang Manual, Polres Minahasa Sulawesi Utara Buru Pengendara Nakal

Satlantas Polres Minahasa akan kembali memberlakukan tilang manual. Mereka akan melaksanakan operasi di jam-jam tertentu.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Kasatlantas Polres Minahasa, Iptu Muhammad Syarif Subarkah. 

Operasi tersebut dilakukan dari awal tahun 2023 menyangkut kelayakan teknis kendaraan.

Kasat Lantas Iptu Muhammad Syarif menjelaskan hasil Operasi Kenalpot Brong, meliputi kendaraan Mobil dan Motor.

"Jadi ada sekitar 300 Knalpot brong, atau racing yang berhasil kita sita, lewat operasi lalulintas sepanjang tahun 2023," kata Syarif kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (24/5/2023).

Ia menyebut, untuk pengguna knalpot brong ini terbanyak didominasi oleh anak muda.

"Kebanyakan kita dapati siswa SMA dan SMP menggunakan knalpot brong," kata Syarif mewakili Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.

Baca juga: Kisah Pekerja Rumah Panggung Woloan Adri Uhing, Bisa Bangun Rumah Sendiri untuk Keluarga

Baca juga: Berikut Nama Caleg Untuk DPR RI dari 5 Partai Besar di Sulawesi Utara, Politisi Senior dan Junior

Kasat Lantas mengatakan, knalpot brong ini nanti akan dimusnahkan.

"Jadi kita akan lakukan pemusnahan, nanti akan diundang juga tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam pemusnahan tersebut," ujar Kasat.

Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk taat berlalulintas dan mematuhi aturan, demi keselamatan bersama.

Sementara, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Minahasa IPDA Engelina Yusuf mengatakan hasil operasi tersebut menyangkut kelayakkan teknis kendaraan.

"Itu diantaranya knalpot non standar atau racing, tidak pasang plat nomor, tidak ada kaca spion, serta pengemudi yanh tidak pakai helm hingga tidak membawa surat-surat kendaraan," beber Engelina.

Polres Minahasa sita ratusan knalpot racing atau brong yang tidak memenuhi kelayakan.
Polres Minahasa sita ratusan knalpot racing atau brong yang tidak memenuhi kelayakan. (tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Lanjutnya, terkait kendaraan sepeda motor hasil tilang, ada yang sudah beberapa tahun tak kunjung di ambil pemiliknya.

"Oleh karena itu, kami memberikan informasi terkait kendaraan motor yang ada bisa diambil pemilik dengan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK," sebut Engelina.

Ia juga mengimbau, masyarakat Minahasa soal pelanggaran roda dua yang masih kerap terjadi, seperti pelanggaran kasat mata tidak pakai helm dan kelengkapan lainnya, patuhi ketertiban lalulintas.

"Karena ketertiban di jalan untuk keselamatan kita bersama, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan," tandas Kanit Gakkum.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved