Minahasa Sulawesi Utara
Berlakukan Tilang Manual, Polres Minahasa Sulawesi Utara Buru Pengendara Nakal
Satlantas Polres Minahasa akan kembali memberlakukan tilang manual. Mereka akan melaksanakan operasi di jam-jam tertentu.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Operasi tersebut dilakukan dari awal tahun 2023 menyangkut kelayakan teknis kendaraan.
Kasat Lantas Iptu Muhammad Syarif menjelaskan hasil Operasi Kenalpot Brong, meliputi kendaraan Mobil dan Motor.
"Jadi ada sekitar 300 Knalpot brong, atau racing yang berhasil kita sita, lewat operasi lalulintas sepanjang tahun 2023," kata Syarif kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (24/5/2023).
Ia menyebut, untuk pengguna knalpot brong ini terbanyak didominasi oleh anak muda.
"Kebanyakan kita dapati siswa SMA dan SMP menggunakan knalpot brong," kata Syarif mewakili Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.
Baca juga: Kisah Pekerja Rumah Panggung Woloan Adri Uhing, Bisa Bangun Rumah Sendiri untuk Keluarga
Baca juga: Berikut Nama Caleg Untuk DPR RI dari 5 Partai Besar di Sulawesi Utara, Politisi Senior dan Junior
Kasat Lantas mengatakan, knalpot brong ini nanti akan dimusnahkan.
"Jadi kita akan lakukan pemusnahan, nanti akan diundang juga tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam pemusnahan tersebut," ujar Kasat.
Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk taat berlalulintas dan mematuhi aturan, demi keselamatan bersama.
Sementara, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Minahasa IPDA Engelina Yusuf mengatakan hasil operasi tersebut menyangkut kelayakkan teknis kendaraan.
"Itu diantaranya knalpot non standar atau racing, tidak pasang plat nomor, tidak ada kaca spion, serta pengemudi yanh tidak pakai helm hingga tidak membawa surat-surat kendaraan," beber Engelina.

Lanjutnya, terkait kendaraan sepeda motor hasil tilang, ada yang sudah beberapa tahun tak kunjung di ambil pemiliknya.
"Oleh karena itu, kami memberikan informasi terkait kendaraan motor yang ada bisa diambil pemilik dengan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK," sebut Engelina.
Ia juga mengimbau, masyarakat Minahasa soal pelanggaran roda dua yang masih kerap terjadi, seperti pelanggaran kasat mata tidak pakai helm dan kelengkapan lainnya, patuhi ketertiban lalulintas.
"Karena ketertiban di jalan untuk keselamatan kita bersama, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan," tandas Kanit Gakkum.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Temboan Minahasa, Pelaku Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Shefatia Taroreh, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Langowan Raya Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.