Minahasa Sulawesi Utara
Berlakukan Tilang Manual, Polres Minahasa Sulawesi Utara Buru Pengendara Nakal
Satlantas Polres Minahasa akan kembali memberlakukan tilang manual. Mereka akan melaksanakan operasi di jam-jam tertentu.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa bakal memberlakukan tilang manual kembali.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Minahasa, Iptu Muhammad Syarif Subarkah.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara.
Ia mengatakan pemberlakuan tilang manual itu merupakan perintah Kapolri dan Kakorlantas Polri.
"Jadi kami akan melaksanakan operasi dengan cara hunting (berburu), yaitu mendatangi titik tertentu lalu melakukan operasi pada jam-jam tertentu," kata Iptu Muhammad Syarif Subarkah, Senin (29/5/2023).
Selama ini, operasi di suatu lokasi tertentu (stasioner) tidak diperkenankan untuk dilakukan.
Hal itu membuat personel satlantas berburu dan juga mengatur jalan.
"Apa bila menemukan pelanggaran kasat mata, maka akan diberikan teguran dan tindakan berupa tilang," tegasnya.
Ia menjelaskan, operasi hunting ini menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua, hingga menggunakan knalpot brong (racing).
"Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya, serta penggunaan kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak lengkap surat, kita tindak," tandas Iptu Muhammad Syarif Subarkah.
Baca juga: Dalam Sepekan, Gunung Api Karangetang di Sitaro Sulawesi Utara Alami 1.328 Kali Gempa Guguran
Baca juga: Kisah Noldy Manuhuruapon, 20 Tahun Jadi Tukang Ojek di Amurang Minsel Sulawesi Utara
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam berla lulintas demi keselamatan diri dan orang lain.
"Ini sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Minahasa," pungkasnya.
Polres Minahasa Sita Ratusan Knalpot Brong, Hasil Operasi Lalulintas
Polres Minahasa berhasil menjaring ratusan knalpot racing atau brong yang tidak memenuhi kelayakan.
Knalpot tersebut berasal dari kendaraan roda empat maupun sepeda motor hasil operasi lalulintas.

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Temboan Minahasa, Pelaku Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Shefatia Taroreh, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Langowan Raya Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.