Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

50 Anggota Dewan Laporkan Seorang ASN Sebut PSK Lebih Mulia dari DPRD, Dibela Publik: Maju Terus Pak

Viral di media sosial, seorang ASN bernama, Mustadi membandingkan pekerja seks komersial ( PSK) dengan anggota DPRD

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Style/Kompas.com
Seorang ASN bernama Mustadi dilaporkan 50 anggota dewan usai sebut PSK lebih baik daripada DPRD. 

"ASN saja dipolisikan apalagi rakyat biasa. Bersuara sopan tidak didengarkan, bersuara kasar langsung dilaporkan," imbuh warganet lain.

"Betul sih PSK kerja begitu demi keluarga dengan mengorbankan diri sndri, sedangkan pejabat dengan mengorbankan masyarakat nya, untuk kepentingan sndri dan keluarganya.

Kalau di pikir-pikir ya gambaran bapaknya benar kok," sambung yang lain.

"Sedikit-dikit dipolisikan, ngomong alus gak digubris ngomong kasar gak terima," timpal warganet lainnya.

Sebelumnya dikabarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi, oknum ASN ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Probolinggo, DPRD dan ratusan undangan.

"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.

Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan.

Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

"Sebelumnya, dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini.

Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan.

Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyatakan masih belum menerima laporan tersebut.

"Kami masih belum menerima laporan tersebut.

Nanti, kalau sudah kami terima dan ada perintah akan kami dalami," terang Doni.

Sumber Grid.id

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved