Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng Langka

Daftar Perusahaan yang Didenda Miliaran Rupiah Akibat Sebabkan Minyak Goreng Langka, Ini Rinciannya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Editor: Glendi Manengal
setkab.go.id
Ilustrasi minyak goreng 

1. Beras

- Beras Kualitas Bawah I : Rp 12.350 per kg.
Turun 0,4 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.400

- Beras Kualitas Bawah II : Rp 12.000 per kg.
Turun 0,83 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 11.900

- Beras Kualitas Medium I : Rp 13.500 per kg (stabil).

- Beras Kualitas Medium II : Rp 13.200 per kg (stabil).

- Beras Kualitas Super I : Rp 14.800 per kg.
Naik 0,34 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.750

- Beras Kualitas Super II : Rp 14.250 per kg

2. Gula Pasir

- Gula Pasir Lokal : Rp 14.700 per kg.
Naik 0,68 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.600

- Gula Pasir Premium : Rp 16.000 per kg (stabil).

3. Minyak Goreng

- Minyak Goreng Kemasan Bermerek I : Rp 21.650 per liter.
Turun 0,46 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 10.750

- Minyak Goreng Kemasan Bermerek II : Rp 18.850 per liter.
Naik 0,75 persen atau Rp 150 dari harga sebelumnya yakni Rp 18.700

- Minyak Goreng Curah : Rp 15.800 per liter (stabil).

4. Daging Sapi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved