Kasus Minyak Goreng Langka
Daftar Perusahaan yang Didenda Miliaran Rupiah Akibat Sebabkan Minyak Goreng Langka, Ini Rinciannya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
1. Beras
- Beras Kualitas Bawah I : Rp 12.350 per kg.
Turun 0,4 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.400
- Beras Kualitas Bawah II : Rp 12.000 per kg.
Turun 0,83 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 11.900
- Beras Kualitas Medium I : Rp 13.500 per kg (stabil).
- Beras Kualitas Medium II : Rp 13.200 per kg (stabil).
- Beras Kualitas Super I : Rp 14.800 per kg.
Naik 0,34 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.750
- Beras Kualitas Super II : Rp 14.250 per kg
2. Gula Pasir
- Gula Pasir Lokal : Rp 14.700 per kg.
Naik 0,68 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.600
- Gula Pasir Premium : Rp 16.000 per kg (stabil).
3. Minyak Goreng
- Minyak Goreng Kemasan Bermerek I : Rp 21.650 per liter.
Turun 0,46 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 10.750
- Minyak Goreng Kemasan Bermerek II : Rp 18.850 per liter.
Naik 0,75 persen atau Rp 150 dari harga sebelumnya yakni Rp 18.700
- Minyak Goreng Curah : Rp 15.800 per liter (stabil).
4. Daging Sapi
Akademisi Unsrat Stefan Voges Sebut Demo Akumulasi Kecewa Kebijakan Pemerintah Tak Pro Rakyat |
![]() |
---|
Jawaban Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur dari Jabatan, Menjabat Sejak 2021 |
![]() |
---|
Driver Ojol, TNI dan Polri Deklarasi Jaga Manado Sulawesi Utara Tetap Aman dan Damai |
![]() |
---|
Bukan Demo, WAO dan HDCI Sulut Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.