Kasus Minyak Goreng Langka
Daftar Perusahaan yang Didenda Miliaran Rupiah Akibat Sebabkan Minyak Goreng Langka, Ini Rinciannya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya bahan pangan minyak goreng sempat menjadi langka.
Hingga harga Minyak Goreng sempat melonjak tinggi.
Hal tersebut diketahui dikarenakan beberapa perusahaan melanggar aturan.
Terkait hal tersebut kini perusahaan tersebut kini mendapat denda.
Berikut ini daftar perusahaan yang kena denda terkait kasus minyak goreng langka.
Baca juga: Erick Thohir Nonton Konser Suga BTS di ICE BSD, Sebut Agus Keren Banget, Jujur Enak Banget Lagunya
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Pagi Ini Sabtu 27 Mei 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie saat pembacaan putusan KPPU di Jakarta, (26/5/2023).
Dalam putusan tersebut juga dibacakan, pertama, menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.
Kedua, menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Ketiga, menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Keempat, menghukum menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40,88 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Kelima, menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,76 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Keenam, menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Dan ketujuh, menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,36 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Akademisi Unsrat Stefan Voges Sebut Demo Akumulasi Kecewa Kebijakan Pemerintah Tak Pro Rakyat |
![]() |
---|
Jawaban Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Soal Desakan Mundur dari Jabatan, Menjabat Sejak 2021 |
![]() |
---|
Driver Ojol, TNI dan Polri Deklarasi Jaga Manado Sulawesi Utara Tetap Aman dan Damai |
![]() |
---|
Bukan Demo, WAO dan HDCI Sulut Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.