Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Fakta Mario Dandy Bisa Lepas Kabel Ties Sendiri, Keluarga David Ozora Geram

Pihak kepolisian menungkap fakta terkait Mario Dandy bisa melepas kabel ties sendiri.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Kompas.com/Tiktok
Pihak kepolisian menungkap fakta terkait Mario Dandy bisa melepas kabel ties sendiri. 

"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.

"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.

Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.

"Bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal bahkan berakibat kematian," ujar Erasmus.

Hal tersebut juga sejalan dengan tiga poin penganiayaan Mario terhadap D, yang disorot Aliansi PKTA.

Pertama, Aliansi PKTA melihat ada niat kesengajaan Mario untuk mengakibatkan luka berat pada korban. Hal itu ditandai dari perbuatan Mario yang menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala.

Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHP.

Dikatakan Erasmus, keterangan dari Keluarga dan tim dokter anak, D mengalami “Diffuse axonal injury” atau DAI atau kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.

"Tentu hal yang juga perlu diingat, korban adalah anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat. Terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap anak," kata dia, melanjutkan.

Terakhir, Aliansi PKTA menilai, luka berat yang dialami D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat kondisinya sempat koma hingga satu bulan.

"Anak korban D sempat koma beberapa hari dan dirawat di ICU, serta lebih dari satu bulan dirawat di rumah sakit harus dipertimbangkan hakim," imbuh Erasmus.

Baca juga: Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved