Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Satgas Opsgab Manado Tindak 33 Pelanggar, Hakim: Jangan Ikuti Perilaku Salah

Kegiatan ini sebagai bentuk dari penegakan terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Trantibum dan Perda No. 1 Tahun 2021.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir pelanggar di Kecamatan Singkil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (26/5/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir pelanggar di Kecamatan Singkil, Manado, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (26/5/2023)

Kegiatan ini sebagai bentuk dari penegakan terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada OTT kali ini, Satgas Opsgab menemukan pelanggar sebanyak 33 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. 

Di antara 3 pelanggar perda pengelolaan sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui CCTV.

Para pelanggar kemudian diarahkan oleh pihak petugas dan pihak kecamatan/kelurahan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kompleks Lapangan Katang Baru, Kelurahan Katang Baru, Kecamatan Singkil

Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Maria Sitanggang.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim terus menghimbau para pelanggar agar dapat mematuhi peraturan yang ada.

"Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat," jelasnya

Diketahui sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan. (Ren)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved