Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pantas Banyak yang Suka Jadi Anggota Dewan, Ternyata Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Itu Segini Loh

Yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Editor: Indry Panigoro
Instagram@krisdayantilemos
Krisdayanti Anggota DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesta demokrasi lima tahunan selalu jadi pesta yang paling ditunggu.

Bukan hanya rakyat Indonesia namun juga mereka yang mau 'mengubah' nasib negeri katanya.

Tentu sudah jadi rahasia umum kalau tak sedikit orang yang ingin jadi anggota DPR.

Bahkan ada yang sampai melakukan praktek money politik demi bisa duduk di kursi dewan.

Rupanya selain bisa dipandang, dan didengar, rupanya gaji DPR juga cukup fantastis.

Bahkan tunjangannya pun tak main-main.

Ya simak berikut ini gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.

Yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved