Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Jadi Saksi Fakta Direktur Perpamsi Heran Kasus PT Air Manado Jadi Pidana, Agus: Daerah Lain Perdata

Pada sidang yang digelar di PN Manado Kamis 25 Mei 2023 ini, Agus mengatakan beberapa fakta yang sangat bertentangan dengan dakwaan JPU.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi PT Air Manado tahun 2005. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis 25 Mei 2023 ini, Agus mengatakan beberapa fakta yang sangat bertentangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, kerjasama antara PDAM dan perusahaan dari luar negeri sama sekali tak menyalahi aturan.

Hal itu karena perusahaan luar negeri ini masuk melalui penanaman modal asing.  

"Sebenarnya ini sama sekali tak menyalahi aturan, karena perusahaan dari luar negeri ini masuk melalui penanaman modal asing," kata dia. 

Selain itu, ia mengatakan diawal pembentukan PDAM memang pemerintah tidak mempunyai dana untuk melakukan pembiayaan. 

Menurutnya dana untuk membiayai seluruh PDAM di Indonesia itu mencapai Rp 100an triliun. 

Sedangkan pada waktu itu, Pemerintah Indonesia hanya bisa menyiapkan Rp 2 triliun. 

"Makanya diberikan kesempatan pada seluruh PDAM di Indonesia untuk membuka kerjasama ataupun mencari investor," ujarnya. 

Namun, Agus menjelaskan jika pada saat itu banyak perusahaan asing yang langsung melakukan kerjasama dengan PDAM atau pemerintah setempat. 

Karena apabila mengikuti jalur dari pusat, birokrasinya sangat rumit. 

"Dan ini fine-fine saja. Tidak jadi masalah," ungkapnya. 

Ia menambahkan kerjasama yang dilakukan oleh PDAM Manado dan WMD dari Belanda juga terjadi di daerah lainnya, seperti Papua hingga Ambon. 

Bahkan daerah-daerah ini sudah mencapai kesepakatan akhir dan tidak ada masalah. 

Selain itu, PDAM yang bekerjasama dengan perusahaan asing memang berhutang karena tak ada modal. 

"Semua PDAM yang bekerjasama dengan perusahaan asing pasti punya hutang. Karena memang tak ada modal diawal," ungkapnya. 

Untuk perusahaan yang bermasalah dengan hutang piutang ini, Agus mengatakan biasanya kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi.

"Tapi kalau memang harus menempuh jalur hukum, maka masuk ke ranah perdata," kata dia. 

Ia juga mengaku heran dengan yang terjadi di Kota Manado karena masuk ke ranah pidana. 

"Ada beberapa yang mengajukan gugatan tapi itu perdata bukan pidana. Karena memang masalah hutang ini masuk ke perdata," ucapnya. 

Tak sampai disitu, Agus juga menuturkan bila kerjasama antara PDAM dan perusahaan asing biasanya tak melibatkan DPRD. 

"Biasanya cuma melibatkan kepada daerah saja dan tidak DPRD," ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jan Wawo yakni Alfian Ratu mengatakan pernyataan dari ketua Perpamsi itu sudah memperjelas duduk masalah kasus ini. 

Selain itu, ia mengatakan menurut surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2005, ada dua poin penting yang dijelaskan. 

Point yang pertama adalah pembangunan infrastruktur yang dilakukan menggunakan anggaran pemerintah. 

Namun karena keterbatasan anggaran, maka dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan. 

"Berdasarkan BKPM ini kemudian pihak WMD Belanda melakukan investasi melalui penanaman modal asing, guna mendukung tahun investasi pada 2004-2005," ujarnya. 

Ia pun mengatakan dakwaan dari JPU dalam kasus ini terbilang mengada-ada. 

"Kerugian negara tidak ada, aset yang didakwa kepada klien kami semuanya masih atas nama PDAM Manado, jadi jelas tidak ada pengalihan aset seperti dakwaan JPU," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda. 

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007. 

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006. 

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham. 

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut Edy Birton.

”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy. 

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia. 

Di lain pihak, komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso yang ikut jadi tersangka berharap pelimpahan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka. 

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi disana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu. 

Selama kerja sama berlangsung sejak 2007 hingga 2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang. 

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar. 

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan disisi WMD. 

Pemkot Manado dan PDAM pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam. 

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi. 

”Pemkot, PDAM, Pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama. 

Namun, hal itu tak pernah terlaksana. Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Di lain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.

Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved