Gorontalo
Mantan Ketua DPRD Gorontalo Ditangkap Lantaran Narkoba, Menangis dan Ngaku Sebagai Korban
Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo saat dibawa petugas Polda Gorontalo,ditangkap oleh anggota Polda Gorontalo lantararan kasus Narkoba
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menggunakan pakaian oranye khas seorang tahanan, kepalanya menggunakan topi dan wajahnya ditutupi masker.
Begitulah penampilan Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo saat dibawa petugas Polda Gorontalo.
Ia ditangkap oleh anggota Polda Gorontalo lantaran kasus Narkoba.
Baca juga: Sosok Ipda Trivo Datukramat, Dibesarkan di Satuan Reserse Narkoba, Kini Kapolsek Bunaken Manado
Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo. Ia diberhentikan gara-gara kasus pencemaran nama baik. Kini kembali terjerat kasus lagi, kali ini narkoba. (TribunGorontalo.com/WawanAkuba)
Risman Taha ditangkap Minggu sore 22 Mei 2023 kemarin.
Tak ada sepatah katapun terlontar dari mulutnya untuk memberikan penjelasan kepada wartawan.
Itu lantaran memang ia baru saja ditangkap.
Sementara polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca juga: Jaksa dan Polisi yang Peras Tersangka Narkoba di Riau Ternyata Suami Istri, SH dan Bripka BA
Risman Taha digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo dengan menggunakan rompi oranye pagi tadi, Selasa (23/5/2023). Ia tampak menggunakan topi wig.
Tak sekalipun Risman Taha mengangkat dagunya. Ia tertunduk. Awalnya ia masuk sendirian. Lalu kembali lagi dan digiring bersama dua pria lainnya.
Kepolisian saat ini telah menyita sejumlah barang bukti. Kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, barang bukti yang disita berupa tiga saset narkoba, serta alat yang digunakan.
Kapolda yang baru menjabat beberapa bulan itu tak membocorkan banyak hal.
Baca juga: Jaksa Kejari Batubara Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba, Video Dugaan Pemerasan Beredar
Ia hadir langsung pada konferensi pers itu sebagai bukti komitmennya memberantas narkoba di Gorontalo.
Terkait status Risman Taha, Angesta mengaku belum menetapkan dirinya sebagai pengguna ataupun pengedar.
"Kalau untuk dia sebagai pengguna atau pengedar, untuk sementara kita masih pengembangan," kata Angesta.
Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024. Sayangnya, ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.
Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.
Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidanan penjara lima tahun atau lebih.
Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu, sebagai implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Menangis di depan wartawan
Polda Gorontalo memberi waktu Risman Taha berbicara langsung kepada wartawan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Namun, bukannya memberi penjelasan, Risman Taha yang diberi pelantang (microphone) oleh polisi, justru menangis.
Tangisan Risman Taha seketika pecah, membikin hening ruang Konferensi Pers Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023).
Karena itulah, polisi lantas mengurungkan niat untuk memberi kesempatan Risman Taha bicara.
Namun, kalimat yang sempat disampaikan Risman Taha adalah, bahwa dia dalam kasus ini hanyalah korban.
"Saya ini korban," kata Risman yang saat itu membelakangi para wartawan polisi.
Menggunakan kemeja oranye bertulis "Tahanan Polda Gorontalo", Risman tak banyak bicara. Kalimatnya pun masih tak jelas maksudnya.
Saat ini, status Risman Taha dalam kasus narkoba ini adalah sebagai tersangka. Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Meski menurut Angesta, pihaknya belum nenetapkan Risman sebagai pemakai atau justru pengedar.
Hanya saja, sejumlah bukti telah disita oleh polisi. Ada tiga saset barang bukti yang diduga narkoba, serta satu alat yang digunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.