Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Naik Kereta Api Saat Ini, Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 Masih Jadi Acuan

Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
ilustrasi kereta api. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kereta api menjadi satu di antara alat transportasi pilihan di beberapa wilayah tanah air.

Selain murah, juga membutuhkan waktu yang tak lama.

Sejumlah aturan dikeluarkan saat terjadi pandemi Covid 19.

Baca juga: Viral Banyak Kecoa di Dalam Kereta Api, Penumpang Heboh dan Akui Parno: Tolong Banget Geli


Sejumlah penumpang saat naik kereta api tujuan DKI Jakarta di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (27/4/2023).(Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Aturan tersebut pun perlahan berubah seiring perkembangan Covid 19 di Indonesia.

Kini kasus Covid 19 sudah semakin berkurang, aturan baru pun diberlakukan untuk penumpang kereta api.

Namun aturan yang digunakan masih aturan lama yang dikeluarkan pada 2022.

Semua masih berkaitan dengan vaksinasi.

Baca juga: Terungkap Isi Rekaman CCTV Sebelum AKBP Buddy Tewas Tertabrak Kereta Api, Tidak Menaiki Ojek Online

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, memastikan syarat naik kereta api masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Hingga kini, berbagai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut masih dijadikan acuan untuk menetapkan persyaratan penumpang kereta api.

"Salah satu syaratnya ialah penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster," ujar Dicky Eka Priandana saat ditemui di Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, surat edaran nomor 84 Tahun 2022 tersebut mewajibkan penumpang berusia 6 - 17 tahun sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Kronologi Tewasnya AKBP Buddy Versi Polisi, Sempat ke Kantor hingga Tabrakan Diri di Rel Kereta Api

Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Pihaknya memastikan, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah, dari mulai pengecekan suhu tubuh saat memasuki stasiun.

"Kami juga menyediakan hand sanitizer bagi penumpang di areal stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon," kata Dicky Eka Priandana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved