Aturan Naik Kereta Api Saat Ini, Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 Masih Jadi Acuan
Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Editor:
Alpen Martinus
Ia menyampaikan, di kereta api juga petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh orang menggunakan disinfektan.
Selain itu, pihaknya pun secara konsisten mengingatkan penumpang agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan, penumpang yang tidak mematuhi aturan naik kereta api berdasarkan surat edaran Kemenhub RI akan ditolak naik kereta api.
"Kami berkomitmen melayani penumpang sebaik mungkin dan mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, serta nyaman," ujar Dicky Eka Priandana.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Info Lengkap Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api Sebulan Penuh, Simak Cara Mudah Membeli |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Putri Kapolres Solok Tewas, 2 Orang Korban Seusai Mobil Tertabrak Kereta Api |
![]() |
---|
2.388 Kasus Flu Tercatat di Sangihe, Warga Diimbau Jaga Kebersihan dan Gunakan Masker |
![]() |
---|
KAI Beri Potongan Diskon 20 Persen di HUT RI ke-80, Cek Tanggal Perjalanannya di Sini |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.