Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Naik Kereta Api Saat Ini, Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 Masih Jadi Acuan

Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
ilustrasi kereta api. 

Ia menyampaikan, di kereta api juga petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh orang menggunakan disinfektan.

Selain itu, pihaknya pun secara konsisten mengingatkan penumpang agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan, penumpang yang tidak mematuhi aturan naik kereta api berdasarkan surat edaran Kemenhub RI akan ditolak naik kereta api.

"Kami berkomitmen melayani penumpang sebaik mungkin dan mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, serta nyaman," ujar Dicky Eka Priandana.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved