Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Presiden Jokowi telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. MUI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mahfud ditunjuk sebagi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

“Plt nya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang,  di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).

Momen Jokowi Video Call dengan Wapres Maruf Amin, Presiden Tetap Mengabdi di Hari Lebaran Idul Fitri
Momen Jokowi Video Call dengan Wapres Maruf Amin, Presiden Tetap Mengabdi di Hari Lebaran Idul Fitri (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Johnny Plate  yang juga politikus NasDem tersebut.

“Ya kita menghormati proses hukum,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan Kejaksaan Agung akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan akan terbuka mengungkap kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun tersebut.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” katanya.

Baca juga: Nama Hary Tanoe Diisukan Bakal Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate, Begini Kata Presiden Jokowi

Baca juga: Partai PPP Targetkan 1 Fraksi di DPRD Bitung

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang.  Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved