Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Tujuh Parpol Peserta Pemilu Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sitaro

Tercatat sebanyak 11 parpol, baik yang memiliki kepengurusan maupun tidak ada kepengurusan di Kabupaten Sitaro

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
KPU Sitaro saat menerima pengajuan bacaleg salah satu parpol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan pendaftatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum telah berakhir pada 14 Mei 2023 lalu.

Tercatat sebanyak 11 parpol, baik yang memiliki kepengurusan maupun tidak ada kepengurusan di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah mengajukan daftar nama bacaleg ke penyelenggara pemilu.

Parpol-parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Perindo, PBB, PSI, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PAN.

Dengan begitu, tujuh parpol lainnya dipastikan tidak mengajukan bakal calegnya ke KPU Sitaro.

Tujuh parpol dimaksud yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Pembangunan, Partain Keadilan Sejahtera, Partai Gelora dan Partai Ummat.

"Kami sudah tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita, tapi tidak ada lagi pengurus parpol yang datang mendaftar," ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Rabu (17/5/2023).

Oleh tim verifikasi KPU Sitaro, dokumen kesebelas parpol yang mendaftar itu diterima dan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan verifikasi adminiatrasi.

"Meskipun ada beberapa parpol yang dokumenya harus dikembalikan karena belum lengkap. Tapi sampai batas waktu tadi malam jam 12, dokumen dari 11 parpol dinyatakan lengkap," beber Kaaro.

Pasca pengajuan bakal caleg, KPU akan masuk pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Caleg yang bergulir mulai 15 Mei - 23 Juni 2023 mendatang.

"Pada tahapan ini, kami akan melihat keabsahan dari dokumen persyaratan yang dimasukan," ujarnya.

"Misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri. Jika yang bersangkutan penduduk Sitaro, maka yang boleh mengeluarkan surat tersebut adapah PN Tahuna. Tidak mungkin PN Manado," lanjut Kaaro.

Ketika tim verifikator mendapati ada dokumen persyaratan yang tidak sesuai, maka bakal caleg tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Dimungkinkan untuk melakukan perbaikan pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya lagi.

Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, proses bacaleg ini akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT. (HER)

Baca juga: Lepas Ratusan Siswa, Kepsek SMAN 7 Manado Willem Rawung: Selamat Berjuang, Perjalan Masih Panjang

Baca juga: Bek Timnas Thailand Jonathan Khemdee Buang Medali dan Maskot SEA Games 2023

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved