Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Partai NasDem Siapkan Tim Pembela ke Johnny G Plate, Surya Paloh: Terlalu Mahal untuk Diborgol
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan terlalu mahal bagi Johnny G Plate untuk diborgol.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan terlalu mahal bagi Johnny G Plate untuk diborgol.
Hal ini terkait status tersangka yang disandang Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Surya Paloh menjelaskan alasan di balik pernyataan 'terlalu mahal' yang dilontarkannya itu.

Menurutnya, sebagai seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, pemborgolan yang dialami Johnny G Plate sangat ironis, cenderung terlalu mahal untuk jabatannya saat ini.
"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Kendati kadernya kini terjerat kasus korupsi, partainya selalu menganut asas praduga tak bersalah, termasuk terkait kasus yang diduga melibatkan Johnny.
Surya Paloh pun menekankan bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," kata Surya Paloh.
Baca juga: Berikut Lokasi yang Akan Dikunjungi Ganjar Pranowo di Sulawesi Utara, Joune Ganda: Selamat Baku Dapa
Baca juga: Jelang Halal Bihalal Alumando di Jakarta, OD: Momen Pererat Persaudaraan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Palte ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Penyidik Kejaksaan Periksa Rekaman CCTV di Kantor Pengacara, Ungkap Oknum yang Titip Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Tower BTS Kebijakan Lisan Jokowi ke Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hakim Minta Pembuktian |
![]() |
---|
Dakwaan Jaksa ke Johnny G Plate Ungkap Fasilitas dan Uang yang Diberikan ke Sang Menteri |
![]() |
---|
NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Penyalahgunaan Uang Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS, Sebenarnya Senilai 28 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.