Mata Lokal Memilih
Ini Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan untuk Pemilu 2024 di Minsel Sulawesi Utara
KPU Minsel merilis DPSHP untuk Pemilu 2024. DPSHP tersebut dari 17 kecamatan yang ada.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.
Penetapan hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa Selatan, Jumat (13/5/2023) lalu.
Rapat pleno tersebut digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Minsel, Rommy H. Sambuaga.
Kegiatan waktu itu dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu Minsel, perwakilan partai politik, Lapas Kelas III Amurang, Dandim 1302, Pemkab Minsel, Kejaksaan Negeri Minsel, dan Polres Minsel.
Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa KPU Minsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang merupakan tahap lanjutan dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara yang telah direkap di tingkat desa dan kecamatan.
Hal itu sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada tahapan ini diharapkan dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minsel.
"Rapat pleno ini merekapitulasi DPSHP hasil pemutakhiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan yang juga menerima masukkan dari Bawaslu, stakeholder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan akurat, mutakhir, dan komprehensif, "ungkap Rommy Sambuaga.
KPU Minsel menetapkan DPSHP berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK dari 17 kecamatan.
Total jumlah pemilih sementara sebanyak 168.658 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730.
Berikut jumlah pemilih di setiap kecamatan di Minsel:
1. Modoinding (10.021)
2. Sinonsayang (13.203)
Baca juga: Polsek Sangkub Bolmut Sulawesi Utara Ikut Penanaman Mangrove Bersama Koramil 1303-15 Bintauna
Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Antrean Kendaraan di SPBU Kairagi Dua Manado Sulawesi Utara
3. Maesaan (8.033)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.