Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Perkiraan Kerugian Dugaan Kasus Korupsi PD Pasar Manado, Masih Diselidiki Polisi

Menurut Sugeng, sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar itu. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri.
Suasana Kantor PD Pasar Manado yang berada di Shopping Center, New Bendar, Wenang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/5/2022). 

Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk, menegaskan jika pembangunan ini bukan dilaksanakan oleh pihaknya, melainkan oleh Pemerintah Kota Manado.

"Itu tidak ada kaitan dengan PD Pasar, kami hanya menerima aset dari pemerintah kota," ujarnya via telepon, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, Pemkot Manado menyerahkan bangunan Pasar Bersehati kepada PD Pasar Manado untuk dikelola.

"Ini salah alamat, jangan tanya ke kita. Karena yang pelaksana itu adalah pemerintah kota lewat Dinas PUPR," jelasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 9 desember 2021 dilakukan tender pembangunan Pasar Bersehati.

Sumber anggaran berasal dari APBDP 2021dengan nilai Rp 60 miliar dan nilai HPS Rp 59.999.800.000.

Kejanggalan muncul dalam proses penetapan peserta tender.

Awalnya disebut ada 9 peserta, namun ternyata yang memberikan penawaran hanya satu peserta, yaitu PT Tureloto Batu Indah dengan penawaran Rp 59.879.055.897,09. 

Alhasil pemenangnya ditetapkan oleh PT Tureloto Batu Indah.

Kejanggalan lain yang muncul yaitu awalnya disebut pembangunan namun hanya dilakukan revitalisasi.

Dari fakta fakta-tersebut, kuat dugaan telah terjadi kolusi dan korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 60 miliar.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved