Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN Bolmong

Pesawat Udara Nir Awak Terbang di Atas Pemukiman Warga Bolmong, BPN Lakukan Pemetaan untuk PTSL

Akuisisi foto udara dengan PUNA dilakukan oleh Seksi Survei dan Pemetaan BPN Bolmong bersama tim dan pihak ketiga.

Kolase/Dokumentasi BPN Bolmong
BPN Bolmong melakukan akuisisi foto udara dengan Pesawat Udara Nir Awak atau PUNA Kamis 11 Mei 2023 di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.  

Biaya PTSL

Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

* Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

* Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

* Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

* Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

* Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Sebagai informasi tambahan kami merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:

- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

- Pemasangan tanda batas tanah.

- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (TribunPontianak.co.id)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved